Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP No. 30 Tahun 2019 ini mengatur antara lain tentang Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas : Penilaian perilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP, dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
- objektif;
- terukur;
- akuntabel;
- partisipatif; dan
- transparan.
Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (untuk pengalaman tampilan layar lebar, silakan dibuka melalui komputer desktop/PC) :
Posting Komentar untuk "Dasar Penyusunan SKP Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)"