Dasar Penyusunan SKP Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

https://bpiabad21.blogspot.com/2021/12/permenpan-rb-nomor-8-tahun-2021-tentang-sistem-manajemen-kerja-PNS.html

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Menurut Permenpan RB No 8 Tahun 2021 yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.

Sistem Manajemen Kinerja PNS ini bertujuan untuk :

  1. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP;
  2. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan
  3. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja

Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip :

  1. objektif;
  2. terukur;
  3. akuntabel;
  4. partisipatif; dan
  5. transparan.
Selengkapnya tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat Sahabat Unduh DISINI!



Demikian postingan tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Dasar Penyusunan SKP Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil"