Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah meneribitkan Surat Edaran Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran MenpanRB No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) Tahun 2021.
Dalam latar belakang diterbitkannya Surat Edaran SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 dinyatakan Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) Tahun 2021, bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkanlah PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu perubahan penting dalam penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.
Adapun maksud diterbitkannya SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) adalah sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ke ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah diundangkannya.
Tujuan diterbitkannya SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) adalah sebagai berikut :
1) Untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
2) Untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Ruang Lingkup SE MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS), memuat pedoman/acuan bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
Ketentuan yang diatur dalam SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) Tahun 2021, memuat ketentuan umum, ketentuan penyusunan SKP, dan Ketentuan tentang Penilaian Kinerja PNS, sebagai berikut:
1. Umum
a. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
b. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
c. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan SKP
a. Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1) Bulan Januari - Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.
2) Bulan Juli - Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli.
b. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.
c. Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari - Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.
Selengkapnya tentang SE MENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021 :
LINK DOWNLOAD FILE SE MENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021
Baca Juga :
👉👉Dasar Penyusunan SKP Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Demikian Postingan kali ini tentang SE MENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "SE MENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021"