Salam Sahabatku Semuanya.
Pada kesempatan kali ini, admin akan membagikan informasi tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021
Adapun isi dari Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu
pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masingmasing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2,
dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak
terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5
Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara
ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/
negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi
Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian l uar
(double masker)
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi
dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d. 10 Desember dalam
2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut :
7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test
dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1
dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi
kompetensi tahap 2.
9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan
kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan
Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan
lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK
dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau
Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta
dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor
tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.
Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11
Desember 2021).
11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama
dengan sesi reguler.
12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi
terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Selengkapnya :
Unduh Surat Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021 disini
Demikian postingan tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Sumber : https://gurupppk.kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAHAP 2 GURU ASN-PPPK TAHUN 2021"