Lapor SPT 2025 Pakai Sistem Baru? 5 Fakta Mengejutkan Coretax yang Wajib Anda Tahu Sebelum Panik
Bayangkan sejenak: bulan Maret tahun depan. Grup WhatsApp kantor mulai riuh membahas SPT Tahunan, antrean di kantor pajak semakin padat, dan semua orang baru tersadar bahwa laporan SPT untuk tahun pajak 2025 hanya bisa dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax. Jika skenario ini terjadi, bukankah kita semua akan panik berjamaah?
Skenario ini bukan isapan jempol, melainkan gambaran nyata yang dipaparkan oleh Andra Amirullah, seorang pegawai DJP, untuk menyadarkan kita akan pentingnya persiapan dini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan Coretax, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang akan sepenuhnya menggantikan DJP Online. Ini bukan sekadar pembaruan tampilan, melainkan sebuah perubahan fundamental dalam cara kita berinteraksi dengan administrasi pajak.
Untuk menghindari kepanikan di menit-menit terakhir, penting untuk memahami apa itu Coretax dan apa saja yang harus disiapkan. Artikel ini merangkum lima fakta krusial yang akan mengubah cara pandang Anda terhadap pelaporan pajak di masa depan, dari kewajiban mutlak hingga kemudahan yang belum pernah ada sebelumnya.
--------------------------------------------------------------------------------
1. Ini Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban: Era DJP Online Resmi Berakhir
Fakta pertama dan terpenting adalah transisi ke Coretax bersifat wajib, bukan pilihan. Mulai tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada 2026), seluruh pelaporan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, mutlak harus dilakukan melalui sistem Coretax.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah menegaskan bahwa sistem Coretax sudah siap untuk menerima pelaporan tersebut. Coretax mengambil alih peran sebagai satu-satunya gerbang digital untuk semua layanan pajak, yang bertujuan untuk mengintegrasikan data, meningkatkan akurasi, dan memperkuat transparansi. Artinya, semua layanan yang sebelumnya tersebar kini akan terpusat dalam satu platform canggih.
--------------------------------------------------------------------------------
2. Deadline Keras untuk Aparatur Negara: 31 Desember 2025
Pemerintah menempatkan aparatur negara sebagai garda terdepan dalam adopsi ekosistem digital baru ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh aparatur sipil negara (ASN), calon ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri diwajibkan untuk mengaktifkan akun Coretax mereka.
Tenggat waktu yang ditetapkan bersifat final dan tidak bisa ditawar: 31 Desember 2025. Kewajiban ini tidak hanya berhenti pada aktivasi akun, tetapi juga mencakup pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Kebijakan ini menempatkan aparatur negara sebagai uji coba dan teladan dalam skala besar, memastikan ekosistem digital ini teruji sebelum diadopsi oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.
--------------------------------------------------------------------------------
3. Lupakan Kunjungan ke Kantor Pajak: 'Tanda Tangan Digital' Kini Bisa Dibuat dalam Hitungan Menit
Dalam dunia pajak digital, 'tanda tangan' Anda hadir dalam bentuk sertifikat digital. Dulu, ini disebut Sertifikat Elektronik (SE) yang prosesnya rumit. Kini, Coretax menyederhanakannya menjadi Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Jika sebelumnya Wajib Pajak harus melalui proses rumit, kini semua itu digantikan oleh KO DJP yang jauh lebih praktis.
Ingat proses lama? Anda harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengisi formulir, melampirkan berbagai dokumen, dan menunggu hingga 10 hari kerja. Kini, pengajuan KO DJP dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui akun Coretax Anda. Bagi Wajib Pajak tertentu, proses ini bahkan bisa selesai dalam hitungan menit. KO DJP ini sangat krusial karena berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk mengesahkan SPT, Faktur Pajak, dan dokumen digital lainnya.
Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensinya:
"Jika Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan tidak membuat atau meregistrasi KO/SE pada Coretax, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan pajak digital secara penuh serta tidak dapat menandatangani dokumen elektronik secara sah."
--------------------------------------------------------------------------------
Banyak Wajib Pajak beranggapan bahwa setelah akun Coretax aktif, semua urusan selesai. Ini adalah sebuah kekeliruan fatal. Akun yang sudah aktif namun belum memiliki KO/SE yang terdaftar pada dasarnya tidak lengkap dan belum bisa digunakan untuk mengirim dokumen resmi seperti SPT.
Data resmi dari DJP yang dipaparkan oleh Direktur P2Humas, Rosmauli, menunjukkan kesenjangan yang signifikan: dari 2,5 juta Wajib Pajak orang pribadi yang telah mengaktifkan akun, baru 1,5 juta yang melanjutkan ke tahap registrasi KO/SE. Kesenjangan ini menunjukkan kemungkinan banyak wajib pajak yang belum menyadari bahwa aktivasi akun dan pembuatan tanda tangan digital adalah dua langkah terpisah yang sama-sama krusial.
Tanpa KO/SE, Rosmauli mengingatkan bahwa Wajib Pajak berisiko mengalami "keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta tidak mendapat kemudahan dan keamanan layanan pajak digital."
--------------------------------------------------------------------------------
5. Lebih dari Sekadar Lapor SPT: 7 Kemudahan Tersembunyi di Coretax
Coretax bukan hanya sekadar aplikasi baru untuk lapor SPT; ini adalah sebuah ekosistem layanan terpadu yang dirancang untuk mempermudah hidup Wajib Pajak. Berdasarkan siaran pers terkait PMK Nomor 81 Tahun 2024, berikut adalah tujuh kemudahan utama yang ditawarkan:
• Registrasi Tanpa Batas: Pendaftaran NPWP kini bisa dilakukan di kantor pajak mana pun (borderless) dan melalui berbagai saluran (omni channel), tidak lagi terikat pada KPP domisili Anda.
• Dasbor Pajak Pribadi: Setiap Wajib Pajak akan memiliki "Taxpayer Account" terpusat, di mana semua hak dan kewajiban perpajakan dapat dilihat dan dikelola secara daring dalam satu dasbor untuk kontrol penuh.
• Satu Tanggal, Nol Pusing: Lupakan kerumitan mengingat berbagai tanggal jatuh tempo. Kini, sebagian besar pembayaran pajak masa diseragamkan ke tanggal 15 bulan berikutnya, menyederhanakan alur kas dan administrasi Anda.
• Bayar Borongan, Hemat Waktu: Anda kini dapat menggunakan satu kode billing untuk membayar lebih dari satu jenis pajak sekaligus, membuat proses pembayaran menjadi jauh lebih efisien.
• SPT Cerdas yang Terisi Otomatis: Fitur isi otomatis data SPT (prepopulated) akan jauh lebih lengkap, mencakup PPh Pasal 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) (artinya, data dari berbagai jenis penghasilan seperti sewa, jasa, hingga penjualan properti akan terisi otomatis), tidak lagi terbatas pada PPh Pasal 21 dari gaji.
• Dompet Pajak Digital Anti Denda: Diperkenalkan fitur "Tax Deposit" yang berfungsi seperti dompet digital untuk menampung pembayaran pajak di muka, sehingga dapat menghindarkan Wajib Pajak dari risiko denda keterlambatan.
• Potong Birokrasi, Akses Fasilitas Lebih Cepat: Proses pengajuan fasilitas PPh menjadi lebih mudah karena tidak lagi memerlukan lampiran Surat Keterangan Fiskal (SKF) bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria.
--------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Jangan Menunggu Hingga Hari Terakhir
Perubahan dari DJP Online ke Coretax adalah sebuah evolusi yang signifikan dan wajib diikuti. Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi sebuah kesempatan untuk merasakan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan efisien. Semua kemudahan yang ditawarkan dirancang untuk meringankan beban Wajib Pajak.
Menunda aktivasi bukan lagi soal manajemen waktu, melainkan sebuah risiko finansial dan administrasi yang tidak perlu diambil. Bayangkan jutaan pengguna mencoba mengaktifkan akun secara serentak menjelang batas waktu; sistem yang melambat atau bahkan tersendat adalah risiko yang sangat nyata. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melakukan aktivasi akun dan registrasi KO/SE sekarang juga.
Dengan semua kemudahan ini di depan mata, pertanyaan besarnya bukan lagi 'apakah kita siap?', melainkan 'mengapa masih menunda?'
--------------------------------------------------------------------------------
Tautan Penting Coretax
• Layanan Bantuan Resmi DJP (Kring Pajak): 1500-200
.png)
.png)
Posting Komentar untuk "Untuk ASN TNI POLRI DEADLINE 31 DESEMBER, Lapor SPT 2025 dan Seterusnya Pakai Sistem Baru?"