Bukan Sekadar Lapor Pajak: 4 Fitur Mengejutkan di Coretax yang Perlu Anda Tahu



Bukan Sekadar Lapor Pajak: 4 Fitur Mengejutkan di Coretax yang Perlu Anda Tahu

Bagi banyak Wajib Pajak, administrasi perpajakan identik dengan proses manual, birokrasi yang rumit, dan ketidakpastian. Namun, kehadiran sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dirancang untuk menjadi jawaban langsung atas tantangan-tantangan tersebut. Ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan sebuah platform modern yang memperkenalkan fitur-fitur baru yang kuat untuk menyederhanakan administrasi pajak.

Artikel ini akan mengungkap empat fitur paling menarik dan berpotensi mengubah cara Anda mengelola kewajiban perpajakan, berdasarkan fungsi-fungsi yang diperkenalkan dalam sistem baru ini. Mari kita lihat lebih dalam apa saja yang ditawarkan Coretax di luar dugaan.

Empat Fitur Unggulan Coretax

"Impersonate": Kini, Mewakilkan Urusan Pajak Jadi Lebih Praktis
Salah satu terobosan terbesar dalam Coretax adalah fitur "impersonate". Fitur ini secara fundamental mengubah cara pendelegasian wewenang perpajakan. Dalam konteks Coretax, "impersonate" adalah kemampuan bagi satu pihak—seperti konsultan pajak atau staf keuangan—untuk melakukan tindakan perpajakan seperti melaporkan SPT, membayar pajak, atau merespons surat dari DJP secara sah atas nama Wajib Pajak lain langsung di dalam sistem.

Lupakan era surat kuasa fisik yang harus dicetak, ditandatangani basah, dan diarsipkan secara manual. Fitur "impersonate" memindahkan seluruh proses pendelegasian wewenang ke dalam ekosistem digital yang aman dan terlacak. Ini adalah sebuah game-changer yang menjanjikan efisiensi signifikan dengan memangkas birokrasi dan memungkinkan delegasi tugas perpajakan secara lebih gesit dan terkontrol.

Penanggung Jawab (PIC) Tak Harus Direktur Utama

Bagi Wajib Pajak Badan, penunjukan Penanggung Jawab (PIC) adalah hal yang krusial. Selama ini, banyak yang beranggapan bahwa PIC haruslah pejabat tertinggi di perusahaan, seperti Direktur Utama. Coretax mematahkan asumsi ini.

Sistem baru ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menunjuk siapa pun yang dianggap paling kompeten sebagai PIC. Aturan ini sejalan dengan praktik manajemen modern yang mendelegasikan tanggung jawab kepada para ahli di bidangnya, memastikan bahwa urusan pajak ditangani oleh individu yang paling memahami detail operasional dan teknisnya, bukan sekadar berdasarkan hierarki jabatan. Ini memberdayakan manajer keuangan atau kepala akuntansi untuk bertindak langsung, mempercepat proses pengambilan keputusan terkait pajak tanpa harus selalu melalui jenjang direksi.


Selamat Tinggal Kode Billing Berulang, Sambut Sistem Deposit Pajak

Lelah membuat kode billing terpisah untuk setiap pembayaran pajak? Coretax memperkenalkan konsep sistem deposit yang berfungsi layaknya "dompet digital" khusus untuk keperluan pajak. Wajib Pajak kini dapat menyetorkan sejumlah dana ke dalam akun deposit mereka.
Dana ini kemudian dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis tagihan pajak dan kewajiban SPT tanpa perlu lagi membuat kode billing untuk setiap transaksi. Ini mengubah cara Wajib Pajak mengelola arus kas pajaknya—dari yang semula reaktif membuat kode billing untuk setiap tagihan, menjadi proaktif dengan alokasi dana yang sudah terencana. Penggunaan metode FIFO (First-In, First-Out) dalam pengelolaan dana juga menunjukkan bahwa sistem ini dirancang dengan logika akuntansi yang cermat untuk memastikan transparansi dan ketertiban pembukuan.


NPWP Suami-Istri: Mengurai Mitos dan Fakta

Administrasi NPWP untuk pasangan suami-istri adalah salah satu area yang paling sering menimbulkan kebingungan. Banyak yang khawatir bahwa penggabungan NPWP istri ke dalam NPWP suami akan secara otomatis menambah beban pajak keluarga. Coretax membantu meluruskan miskonsepsi ini.
Penggabungan NPWP pada dasarnya adalah pilihan administrasi untuk menyederhanakan pelaporan, di mana semua penghasilan keluarga dilaporkan dalam satu SPT Tahunan milik suami. Penting untuk dipahami: penggabungan NPWP adalah penyederhanaan pelaporan, bukan pengubahan perhitungan. Beban pajak keluarga pada dasarnya tetap dihitung dari total penghasilan gabungan sesuai dengan tarif progresif yang berlaku, baik dilaporkan dalam satu SPT maupun terpisah.


Kesimpulan: Siap untuk Era Baru?

Analisis terhadap fitur-fitur baru ini menunjukkan bahwa Coretax bukan sekadar pembaruan platform, melainkan sebuah pergeseran fundamental menuju ekosistem perpajakan digital yang terintegrasi. Dirancang dengan fitur-fitur modern untuk meningkatkan efisiensi, fleksibilitas, dan kejelasan, perubahan ini menandai langkah maju dalam administrasi perpajakan Indonesia.
Dari keempat fitur di atas, manakah yang menurut Anda akan paling mengubah cara Anda berinteraksi dengan administrasi pajak?

Sumber : https://pajak.go.id/coretaxpedia/

Posting Komentar untuk "Bukan Sekadar Lapor Pajak: 4 Fitur Mengejutkan di Coretax yang Perlu Anda Tahu"