Ironi di Halaman Sekolah: Mengapa Gaji Sopir Makan Gratis Lebih Tinggi dari Guru Honorer?

Ironi di Halaman Sekolah: Mengapa Gaji Sopir Makan Gratis Lebih Tinggi dari Guru Honorer?

Awal tahun 2026 menyajikan sebuah anomali kebijakan yang mencolok di depan gerbang sekolah-sekolah kita. Setiap pagi, truk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masuk dengan gagah, membawa logistik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan "gizi fisik" siswa terpenuhi. Namun, di saat yang sama, kendaraan-kendaraan ini disambut oleh para guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun namun masih bergelut dengan upah yang tak cukup untuk sekadar membeli nutrisi layak bagi diri mereka sendiri.


Sebagai analis kebijakan, kita melihat adanya disparitas kesejahteraan yang terstruktur. Negara begitu sigap membangun sistem hulu ke hilir untuk pemenuhan gizi anak, namun seolah kehilangan kecepatan ketika dihadapkan pada pemenuhan "gizi otak"—yakni kesejahteraan para pendidik yang memikul tanggung jawab atas masa depan generasi bangsa.

Ketimpangan Angka: Ketika Kemudi Lebih Bernilai dari Kapur Tulis

Perbandingan pendapatan antara petugas distribusi MBG dengan guru honorer menunjukkan jurang yang sangat lebar. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan fakta mengejutkan: gaji guru honorer di Jakarta saja—sebuah barometer ekonomi nasional—masih ada yang hanya menerima Rp300.000 hingga Rp2.000.000 per bulan.

Kontras dengan itu, upah harian sopir atau tim distribusi di ekosistem SPPG mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari, yang jika diakumulasikan dalam sebulan bisa menembus angka Rp3.000.000 hingga Rp4.500.000. Ketimpangan ini terjadi karena perbedaan mekanisme pendanaan. Program MBG melalui SPPG dibiayai langsung secara terpusat oleh APBN, sementara upah guru honorer sering kali terjebak dalam skema Transfer ke Daerah yang tidak memiliki earmark (peruntukan khusus) yang tegas untuk kesejahteraan guru, sehingga pengelolaannya sangat bergantung pada kebijakan dan keterbatasan anggaran daerah.

Berikut adalah tabel perbandingan status dan pendapatan per bulan di lingkungan sekolah per awal 2026:

Posisi / Profesi

Status Kepegawaian

Estimasi Pendapatan Per Bulan

Supervisor Dapur MBG

PPPK / ASN (APBN)

Rp4.000.000 – Rp7.000.000

Juru Masak Utama

PPPK / ASN (APBN)

Rp3.000.000 – Rp5.000.000

Sopir / Distribusi MBG

PPPK / ASN (APBN)

Rp2.500.000 – Rp4.500.000

Guru Honorer (S-1)

Non-ASN (Sekolah/Daerah)

Rp300.000 – Rp2.000.000

Menurut praktisi pendidikan Idris Apandi, guru honorer yang merupakan lulusan S-1 dan telah mengabdi lama merasa terpukul melihat negara mampu menganggarkan upah layak bagi pekerjaan baru, sementara persoalan upah mereka dibiarkan berlarut-larut.

Jalur Cepat PPPK: 32 Ribu Pegawai Dapur vs Penantian Panjang Guru

Salah satu kejutan kebijakan terbesar dalam tata kelola Program MBG adalah keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengangkat 32.000 pegawai SPPG sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK yang efektif per 1 Februari 2026.

Hal ini menciptakan ketidakadilan nilai akademik (credential value). Seorang lulusan S-1 yang baru bergabung dengan SPPG akan langsung menyandang status PPPK Golongan IX dengan gaji pokok di kisaran Rp3.203.600 - Rp5.261.500 ditambah berbagai tunjangan. Sementara itu, seorang guru honorer lulusan S-1 dengan masa kerja 10 tahun mungkin masih harus bertahan dengan honorarium ratusan ribu rupiah tanpa kepastian status.

Berikut adalah daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024 yang menjadi acuan bagi 32.000 pegawai baru di Badan Gizi Nasional:

Golongan

Rentang Gaji Pokok (Rp)

I

1.938.500 - 2.900.000

II

2.116.900 - 3.071.200

III

2.206.500 - 3.201.200

IV

2.299.800 - 3.336.600

V

2.511.500 - 4.189.900

VI

2.742.800 - 4.367.100

VII (Lulusan D-III)

2.858.800 - 4.551.800

VIII

2.979.700 - 4.744.400

IX (Lulusan S-1)

3.203.600 - 5.261.500

X

3.339.100 - 5.484.000

XI

3.480.300 - 5.716.000

XII

3.627.500 - 5.957.800

XIII

3.781.000 - 6.209.800

XIV

3.940.900 - 6.472.500

XV

4.107.600 - 6.746.200

XVI

4.281.400 - 7.031.600

XVII

4.462.500 - 7.329.000

Kondisi ini memicu kegelisahan masyarakat. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dari Komisi IX DPR RI mendesak adanya perlakuan adil bagi tenaga pendidik dan kesehatan:

"PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga."

Kenaikan Insentif: "Seharga Roti di Los Angeles"

Pemerintah memang merencanakan kenaikan insentif bagi 798.905 guru non-ASN pada tahun 2026, dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Meski terlihat sebagai upaya, namun angka kenaikan Rp100.000 ini dianggap sebagai penghinaan terhadap profesi guru.

Sebagai konteks, pada Juli 2025, guru honorer sempat menerima pembayaran insentif rapel sebesar Rp2,1 juta untuk 7 bulan. Namun, jika dilihat dari nominal bulanan, angka ini tetap tidak manusiawi. Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melontarkan kritik pedas:

"Terima kasih untuk kenaikan insentif guru sebesar Rp100.000. Menurut kami masih sangat kurang sekali... Itu seharga roti di Los Angeles. Memberikan upah minimum bagi guru honorer adalah janji kampanye, namun yang diberikan saat ini justru setara dengan bantuan sosial."

Paradoks Gizi: Perut Kenyang, Mental Tertekan?

Meningkatkan gizi fisik siswa melalui makan siang gratis adalah langkah mulia, namun kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh apa yang ada di piring siswa, melainkan oleh ketenangan pikiran guru yang mengajar. Bagaimana seorang guru bisa memberikan pembelajaran optimal jika ia sendiri didera kecemasan ekonomi?

Idris Apandi menggunakan metafora yang sangat dalam untuk menjelaskan kegelisahan para guru honorer ini. Ia mengibaratkan keluhan mereka seperti "seorang perempuan yang mengeluh sakit saat melahirkan." Keluhan tersebut bukan berarti ia menyesali pilihannya menjadi guru, melainkan sebuah cara manusiawi untuk menyuarakan rasa sakit agar mendapat perhatian dan solusi dari negara.

"Bagaimana mungkin kualitas pembelajaran dapat optimal jika guru sendiri bergulat dengan kecemasan ekonomi dan tekanan mental? Kesejahteraan guru bukan semata urusan kantong, tetapi juga menyangkut kesehatan mental, martabat, dan profesionalisme."

Solusi yang Diusulkan: Menuju Badan Kesejahteraan Guru

Untuk mengatasi ketimpangan sistemik ini, pengamat pendidikan Billy Mambrasar dan para aktivis pendidikan mengusulkan reformasi mendasar dalam tata kelola pendidik:

  • Pembentukan Badan Nasional atau Kementerian Khusus Kesejahteraan Guru: Lembaga terpusat yang fokus pada pengaturan gaji, tunjangan, dan jaminan sosial agar tidak lagi terfragmentasi di berbagai kementerian atau daerah.
  • Sentralisasi Anggaran Gaji Guru: Mengubah pola pendanaan dari Transfer ke Daerah menjadi skema APBN langsung (centralized funding) seperti yang diterapkan pada Program MBG, untuk meminimalisir hambatan birokrasi daerah.
  • Standarisasi Upah Minimum Nasional Guru Honorer: Menetapkan batas bawah upah yang layak secara nasional, sehingga tidak ada lagi guru di daerah mana pun yang dibayar di bawah standar kelayakan hidup.

Penutup: Refleksi Masa Depan Bangsa

Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis seharusnya tidak dibayar dengan pengabaian martabat mereka yang mendidik anak-anak tersebut. Pemandangan truk SPPG yang hilir mudik di sekolah harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah: bahwa negara memiliki kapasitas fiskal untuk menyejahterakan pegawainya jika ada kemauan politik.

Kini kita dihadapkan pada pertanyaan reflektif: Mampukah Indonesia bangga dengan anak-anak yang kenyang, jika mereka dididik oleh guru-guru yang lapar dan terabaikan? Menghargai martabat pendidik bukan sekadar tentang angka di atas kertas, melainkan tentang bagaimana kita memperlakukan jantung dari peradaban bangsa ini.

Posting Komentar untuk "Ironi di Halaman Sekolah: Mengapa Gaji Sopir Makan Gratis Lebih Tinggi dari Guru Honorer?"