Tidak Bisa Lapor SPT di Sistem Baru? Mungkin Anda Belum Punya Kode Otorisasi Coretax. Ini Cara Membuatnya!



Tidak Bisa Lapor SPT di Sistem Baru? Mungkin Anda Belum Punya Kode Otorisasi Coretax. Ini Cara Membuatnya!


1.0 Pendahuluan: Kunci Baru Pelaporan Pajak Anda

Merasa bingung saat mencoba lapor SPT di sistem Coretax baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Anda tidak sendirian. Peralihan ke sistem baru seringkali membawa perubahan prosedur. Salah satu hal paling krusial yang harus Anda miliki sebelum bisa melangkah lebih jauh adalah "Kode Otorisasi" atau yang juga disebut "Sertifikat Elektronik". Kode ini merupakan standar baru DJP untuk memverifikasi identitas Anda secara digital, menggantikan metode lama dan menjamin keamanan transaksi di sistem Coretax. Tanpa kunci digital ini, Anda tidak akan bisa melakukan otorisasi laporan pajak Anda. Jangan khawatir, artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mendapatkannya dengan mudah.


2.0 Langkah-Langkah Membuat Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik Coretax DJP
Proses untuk mendapatkan Kode Otorisasi ini terdiri dari dua tahap utama yang sederhana: tahap pengajuan sertifikat dan tahap validasi untuk mengaktifkannya.

2.1 Tahap Pengajuan: Lima Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikat
Ikuti lima langkah berikut untuk mengajukan permohonan sertifikat digital Anda.

• 1. Masuk ke Menu Permintaan Langkah pertama adalah masuk (login) ke akun Coretax DJP Anda. Setelah berhasil masuk, arahkan kursor ke menu "Portal Saya", lalu pilih submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

• 2. Pilih Jenis Sertifikat Pada halaman berikutnya, gulir (scroll) ke bawah hingga Anda menemukan bagian "Rincian Sertifikat". Anda akan melihat beberapa pilihan penyedia sertifikat digital seperti BRIN, BSSN, Peruri, dan lainnya. Untuk keperluan ini, pastikan Anda memilih "Kode Otorisasi DJP".

• 3. Buat Kode Keamanan Anda (Passphrase) Di tahap ini, Anda akan diminta untuk memasukkan ID Penandatangan atau membuat Passphrase baru. Passphrase ini akan berfungsi sebagai kode otorisasi pribadi Anda yang bersifat rahasia. Buatlah passphrase yang kuat (gunakan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol untuk keamanan maksimal), lalu ulangi pada kolom konfirmasi.

• 4. Setujui Pernyataan Baca dengan saksama bagian "Pernyataan Wajib Pajak". Jika Anda sudah memahami dan menyetujuinya, centang kotak persetujuan yang ada, lalu klik tombol "Kirim".

• 5. Permohonan Berhasil! Jika semua langkah sebelumnya benar, sebuah notifikasi berwarna hijau dengan tulisan "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!" akan muncul di layar. Pada halaman ini, Anda juga dapat langsung mengunduh "Bukti Tanda Terima" dan "Surat Penerbitan Sertifikat Digital" sebagai arsip.


2.2 Tahap Validasi: Pastikan Sertifikat Anda Aktif

Setelah sertifikat berhasil dibuat, Anda harus memvalidasinya untuk memastikan statusnya aktif atau "VALID".

• 1. Menuju Halaman Validasi Kembali ke menu "Portal Saya", lalu masuk ke "Profil Saya". Di dalam profil, pilih submenu "Nomor Identifikasi Eksternal" dan lanjutkan dengan mengklik tab "Digital Certificate".

• 2. Jika Status "INVALID" Di tahap ini, Anda mungkin akan melihat status sertifikat Anda adalah "INVALID". Jangan panik! Ini adalah bagian normal dari proses aktivasi. Pada tabel yang muncul, geser ke kanan hingga ke kolom 'Aksi', lalu klik tombol biru bertuliskan "Periksa Status".

• 3. Menghasilkan Sertifikat Setelah mengklik "Periksa Status" dan muncul notifikasi sukses, tombol "Menghasilkan" akan menjadi aktif dan bisa diklik. Silakan klik tombol tersebut. Sebuah notifikasi keberhasilan seperti "Success Generate" atau "Next Generate" akan muncul sebagai konfirmasi.

• 4. Konfirmasi Status "VALID" Sekarang, perhatikan kembali kolom status pada tabel. Status sertifikat Anda seharusnya sudah berubah dari "INVALID" menjadi "VALID". Ini menandakan bahwa proses validasi telah berhasil dan Kode Otorisasi Anda siap digunakan.


3.0 Unduh Dokumen Final Anda

Sebagai langkah terakhir dan bukti bahwa seluruh proses telah selesai, Anda bisa mengunduh surat resminya. Arahkan kembali ke menu "Portal Saya" lalu pilih submenu "Dokumen Saya". Di dalam daftar, cari dan pilih dokumen dengan judul "Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP". Simpan dokumen ini secara digital sebagai bukti resmi bahwa Kode Otorisasi Anda telah berhasil dibuat dan divalidasi.


4.0 Kesimpulan: Siap Menghadapi Era Pajak Digital
Selamat! Dengan memiliki Kode Otorisasi Coretax yang valid, Anda kini selangkah lebih siap untuk memenuhi kewajiban perpajakan di sistem yang baru. Proses yang tadinya tampak rumit ternyata bisa diselesaikan dengan beberapa klik mudah. Dengan semua kemudahan digital ini, apakah kita sudah benar-benar siap untuk transparansi penuh dalam administrasi pajak?

Posting Komentar untuk "Tidak Bisa Lapor SPT di Sistem Baru? Mungkin Anda Belum Punya Kode Otorisasi Coretax. Ini Cara Membuatnya!"