Perubahan Besar Dana BOS 2025: Apa Saja yang Perlu Diketahui Satuan Pendidikan?

Perubahan Besar Dana BOS 2025: Apa Saja yang Perlu Diketahui Satuan Pendidikan?

Pendidikan bermutu adalah hak fundamental setiap warga negara dan pondasi bagi pembangunan bangsa. Komitmen pemerintah Indonesia terhadap hal ini semakin diperkuat dengan adanya Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2025. Perubahan ini dirancang untuk memastikan penggunaan dana yang lebih efektif dan tepat sasaran demi peningkatan kualitas pembelajaran.

Sebagai bagian dari mandat Konstitusi dan implementasi komitmen Pemerintah dalam Asta Cita, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pendidikan yang lebih baik di seluruh penjuru Indonesia. Lalu, apa saja perubahan-perubahan krusial yang perlu diketahui oleh seluruh satuan pendidikan? Mari kita ulas!


Pokok-Pokok Perubahan Kebijakan BOSP 2025

Beberapa perubahan signifikan yang diterapkan mulai tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

1. Alokasi Buku Wajib Minimal 10%

Untuk memastikan ketersediaan bahan ajar yang memadai, setiap satuan pendidikan kini wajib mengalokasikan minimal 10% dari pagu tahunan BOSP untuk penyediaan buku. Ini mencakup buku teks pelajaran maupun buku non-teks, seperti ensiklopedia, kamus, dan buku bacaan pengayaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkaya sumber belajar siswa dan guru.

2. Batas Maksimal untuk Pemeliharaan dan Honor

Pengelolaan dana BOSP kini memiliki batasan yang lebih jelas:

  • Alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu dana.
  • Untuk honorarium non-ASN, batas maksimalnya adalah 20% dari 50% pagu dana untuk sekolah negeri, dan 40% dari 50% pagu dana untuk sekolah swasta.

Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sebagian besar dana BOSP benar-benar digunakan untuk kegiatan inti pembelajaran.

3. Integrasi Dana Kinerja untuk Pembelajaran Mendalam dan Koding/AI

Kabar baik bagi sekolah-sekolah berprestasi! Program BOS Kinerja kini disederhanakan menjadi satu skema, yaitu BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik. Dana ini akan diprioritaskan untuk pelaksanaan Pembelajaran Mendalam (Differentiated Learning) dan Pembelajaran Koding/Kecerdasan Artifisial (AI). Ini adalah langkah maju untuk mendorong inovasi dan kesiapan siswa menghadapi tantangan masa depan.

4. Penguatan Pelatihan Terpadu melalui LMS

Peningkatan kompetensi guru menjadi fokus utama. Pelatihan guru kini akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) resmi dengan menggunakan pendekatan IN-ON-IN. Seluruh proses pelatihan ini akan difasilitasi dalam Learning Management System (LMS) nasional, memastikan akses yang lebih luas dan terstruktur.


Penyusunan RKAS dan Implementasi

Bagi satuan pendidikan yang belum menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), batas penyusunan ditetapkan paling lambat 31 Juli 2025. Sementara itu, bagi satuan yang sudah menyusun, penyesuaian RKAS berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Penting untuk diingat bahwa semua perencanaan RKAS harus memperhatikan batasan anggaran yang telah ditentukan dan secara ketat diarahkan pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap mutu pembelajaran.


Perubahan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dengan memahami dan mengimplementasikan pokok-pokok perubahan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat secara signifikan.

Ingin memahami lebih detail mengenai petunjuk teknis Dana BOS Tahun 2025?

Anda bisa mengunduh dokumen Juknis selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Unduh Juknis Dana BOS Tahun 2025 di sini


Mari bersama-sama kita dukung implementasi kebijakan baru ini demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah! Jika ada pertanyaan atau pengalaman terkait perubahan ini, jangan ragu berbagi di kolom komentar.

Posting Komentar untuk "Perubahan Besar Dana BOS 2025: Apa Saja yang Perlu Diketahui Satuan Pendidikan?"