THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Serta PPPK Segera Dicairkan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan serta PPPK tahun 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membayar total Rp 38,9 triliun.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk membayar THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Dana tersebut dibagi menjadi 3 pos anggaran.
Pertama, dana sebesar Rp 11,7 triliun dialokasikan untuk THR oleh kementerian atau lembaga bagi ASN pusat, pejabat pemerintah, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kedua, sumber Dana Alokasi Umum (DAU) kurang lebih Rp 17,4 triliun untuk ASN (PNS dan PPPK) daerah dan akan ditambah dengan APBD TA 2023 sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah dan peraturan yang berlaku. Ketiga, dana yang diterima dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan purnawirawan.
"Pembayaran dimulai H-10 Idul Fitri. Ini sekitar tanggal 4 April, pembayaran sudah dimulai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Rabu, 29 Maret 2023.
Agar pembayaran sesuai rencana, Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga segera menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai salah satu syarat pembayaran.
“Kementerian dan lembaga dapat segera mentransfer perintah pembayaran ke Kas Negara (KPPN) H-10 dan menyesuaikan ketentuan hari libur umum sukarela yang diumumkan pemerintah,” lanjut Sri Mulyani. Sri Mulyani berharap dengan pemberian THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Serta PPPK Segera Dicairkan"