Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gel. II Tahun 2022


Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2434/B2/GT.00.08/2022 tanggal 29 Oktober 2022

Menindaklanjuti surat kami nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1. Daftar alamat laman penguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwal terlampir. Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Selanjutnya, dimohon agar Saudara dapat memberikan izin kepada guru-guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.








Selengkapnya Sahabat bisa lihat pada tayangan di bawah ini :

Posting Komentar untuk "Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gel. II Tahun 2022"