Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022

Assalamualaikum Wr. Wb. Salam Merdeka Belajar.

Sahabatku semuanya, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Kebijakan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2022.

Melalui Surat Edaran Nomor: 1457/H.H4/PG.00.02/2022 tanggal 27 Maret 2022, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan POS Asesmen Nasional Tahun 2022. Menyikapi hal tersebut, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan AN Tahun 2022 mulai berbenah untuk mempersiapkan diri menghadapi AN Tahun 2022. Sebagai bahan persiapan, salah satunya pemerintah mulai melaksanakan rapat koordinasi AN Tahun 2022. 


<<< DOWNLOAD JUKNIS ANBK 2022 DISINI >>>


Berikut ini paparan Kebijakan AN Tahun 2022 :

  • Visi Pendidikan Indonesia yaitu Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bernalar kritis, kreatif, mandiri, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
  • Asesmen Nasional (AN) untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan.
  • Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran.
  • Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Memotret kualitas input, proses dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja sekolah sebagai umpan balik berkala bagi manajemen sekolah, dinas pendidikan, Kemenag dan Kemendikbud.
  • AN menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas pembelajaran. AN mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah yang sebelumnya harus melengkapi borang penilaian yang terpisah-pisah, tumpang tindih, dan berulang (tidak efisien).


Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan pada (POS) AN 2022:

  • Kebijakan

1. AN Tahun 2022 seluruhnya dilaksanakan pada tahun 2022.

2. Pelibatan peran Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi


  • Kepesertaan

1. Penjelasan terkait peserta didik SLB dan sekolah inklusi:

a. Tunarungu & tunadaksa; Tidak memiliki ketunaan tambahan; Hambatan bahasa/membaca; & dapat mengerjakan mandiri

b. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca tidak mengikuti AN

2. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

3. BAB khusus pelaksanaan Sulingjar untuk Kepsek dan Pendidik terkait:

a. Persiapan pelaksanaan meliputi penyiapan aplikasi dan pendataan

b. Prosedur pengisian sulingjar

c. Waktu pelaksanaan sulingjar

4. Kepsek dan Pendidik yang bertugas pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Sulingjar di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

5. Pelaksanaan AN jenjang SD/MI/PKPPS Ula sederajat:

a. Pelaksanaan AN menjadi 3 sesi dan pengurangan waktu latihan (60’ menjadi 15‘)

b. Pengawas dibekali daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk (manual book)

c. Penambahan waktu untuk Survei Karakter (20’ menjadi 30’) dan Sulingjar (20’ menjadi 40’)

6. Penambahan waktu pelaksanaan AN pendidikan kesetaraan pada hari sabtu & minggu di setiap waktu masing-masing jenjang pendidikan.


  • Tugas Pengawas

Penambahan tugas pengawas pada saat pelaksanaan AN berlangsung:

1. Memandu pengisian instrumen survei karakter dan survei lingkungan belajar khusus jenjang SD sederajat;

2. Menjelaskan istilah yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar merujuk pada daftar istilah yang telah disiapkan oleh Pusat


  • Tugas Pelaksana AN Tingkat Provinsi

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Provinsi:

1. LPMP dan BP PAUD dan Dikmas

a. Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur

2. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi:

a. (Khusus Dinas Pendidikan Provinsi) Melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke Cabdin provinsi, dinas pendidikan kab/kota dan satuan pendidikan

b. Menetapkan moda asesmen satuan pendidikan pelaksana AN

c. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN

d. Menyelesaikan permasalahan teknis menggunakan sistem aplikasi AN

e. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Pusat


  • Tugas Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota:

1. Menyelesaikan permasalahan teknis dari satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi AN

2. Meneruskan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada tim teknis Pelaksana AN Tingkat Provinsi

3. (Khusus Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) Mengusulkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain


  • Tugas Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan

Perubahan dan/atau penambahan tugas dan tanggung jawab untuk Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan:

1. Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama

2. Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari

3. Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN.


  • Berikut admin bagikan beberapa materi penting Rakor Persiapan AN Tahun 2022 yang dapat sahabat unduh dan pelajari :


Demikian informasi yang dapat admin bagikan tentang Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Silakan klik icon media sosial di bawah ini untuk membagikan postingan.

Posting Komentar untuk "Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022"