Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 |
bpiabad21.blogspot.com - Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022
Menpan RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama dengan prinsip kompetitif; adil;objektif;transparan;bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dantidak dipungut biaya.
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR
Pasal 5
(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pasal 6
Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pasal 7
Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
BEBERAPA POIN PENTING LAINNYA :
1. Peserta yang sudah lulus PG tidak perlu membuat lagi akun SSCASN, gunakan akun yang tahun 2021.
2. Pelamar yang telah memiliki akun SSCASN 2021, tidak perlu membuat lagi akun
3. Pelamar baru harus membuat akun terlebih dahulu di SSCASN untuk mendaftar PPPK 2022
4. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 (punya akun tapi non PG) dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki
5. Seleksi terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi. Lulus seleksi administrasi, berhak lanjut ke seleksi kompetensi.
6. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki
7. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
8. Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
9. Skala Prioritas Pemenuhan Kebutuhan yaitu didahulukan untuk Pelamar Prioritas 1 dengan urutan THK-II Lolos PG 2021, Guru Non-ASN Lolos PG 2021, Lulusan PPG Lolos PG 2021, Guru Swasta Lolos PG 2021. Jika kebutuhan sudah terpenuhi, maka kebutuhan formasi di isi oleh pelamar Prioritas 2 (THK-II) yang tidak lolos PG 2021 atau tidak ikut Seleksi PPPK 2021.
10. Jika kebutuhan sudah terisi oleh pelamar prioritas 2, dan masih tersedia formasi, maka formasi di isi oleh pelamar prioritas 3, yaitu Guru nonASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
11. Jika kebutuhan sudah terisi oleh pelamar prioritas 3, selanjutnya di isi oleh pelamar umum.
12. Afirmasi nilai berlaku bagi pelamar umum yang mempunyai serdik atau penyandang disabilitas.
SELEKSI PRIORITAS
Pasal 32
(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang (background check).
(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Selengkapnya Berikut adalah Link Download Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 ( KLIK DISINI )
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Silakan klik salah satu icon media sosial di bawah ini untuk membagikan postingan ini. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Poin Penting Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022"