Perubahan kurikulum dirasakan oleh penyelenggara pendidikan seperti perubahan menteri, setiap ada presiden baru yang menunjuk menteri baru, maka dipastikan ada perubahan kurikulum baru. Hal ini sudah maklum yang penting bagi sekolah adalah kejelasan apa yang harus dilakukan guru ketika memang terjadi perubahan dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum 2022 (Prototipe) ini.
Jika dilihat pemaparan Kemendikbud maka ada dua kewenangan dalam kurikulum ini yaitu kewenangan Pemerintah pusat yaitu:
(1). Membuat struktur kurikulum
(2). Merumuskan Profil Pelajar Pancasila
(3). Merancang capaian pembelajaran dan
(4). Menformulakan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Sementara sekolah (satuan pendidikan) memiliki kewenangan untuk menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah, kebijakan sekolah terkait kurikulum, pembelajaran, dan asesmen yang menfokuskan pada implementasi baik dalam budaya sekolah maupun KBM dalam mewujudkan pelajar Pancasila.
Dengan demikian tugas pengelola sekolah hanya satu yang diamanahkan oleh Kurikulum Prototipe (2022) ini yaitu melakukan analisa dan Menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KTSP) dengan fokus pada menumbuhkan karakter pelajar pancasila, yang dalam bahasa Kurikulum 2013 disebut menyusun KTSP (KTSP buku 1, 2 dan 3)
Pembuatan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KTSP) ini meliputi :
(1) Analisa konteks satuan pendidikan
(2) Merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah,
(3) Pengorganisasian pembelajaran
(4) Rencana Pembelajaran
(5) Pendampingan evaluasi dan pengembangan professional, dan tentu lampiran-lampiran yang dibutuhkan.
Pastikan dalam merumuskan kurikulum operasional sekolah, harus memfokuskan pada implementasi baik dalam bentuk budaya sekolah maupun KBM untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang meliputi 6 hal yaitu :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan ke dalam akhlak yang mulia, baik dalam beragama, akhlak yang baik kepada diri sendiri, kepada sesama manusia, kepada alam dan kepada negara Indonesia.
2. Berkebinekaan Global, yang untuk mencapai dengan menjadi pelajar Indonesia yang mengenal dan menghargai budaya, dapat berkomunikasi dan berinteraksi antar budaya, berefleksi dan bertanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan serta berkeadilan sosial
3. Mandiri, dimana pelajar Indonesia perlu memiliki kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta memiliki regulasi diri.
4. Bergotong Royong, yang untuk mewujudkannya dengan melakukan kolaborasi, memiliki kepedulian yang tinggi, dan berbagi dengan sesama.
5. Bernalar Kritis, cirinya pelajar Indonesia perlu memperoleh dan memproses informasi serta gagasan dengan baik, lalu menganalisa dan mengevaluasinya, kemudian merefleksikan pemikiran dan proses berpikirnya.
6. Kreatif adalah pelajar yang bisa menghasilkan gagasan, karya dan tindakan yang orisinil, memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan.
Demikian postingan kali ini tentang Implementasi Kurikulum Prototipe (2022) di Sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat. Jika informasi ini bermanfaat, silakan share bagi sahabat yang berkenan. Terima kasih.
BACA JUGA :
👉Paradigma Guru Dalam Menerapkan Kurikulum Prototipe (2022)
Posting Komentar untuk "Implementasi Kurikulum Prototipe (2022) di Sekolah, Konsekuensinya Apa?"