Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses yang BARU

Bukan Sekadar Aturan: 5 Hal Paling Mengejutkan dari Standar Proses Pendidikan Baru Indonesia

Dokumen peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri (Permen), sering kali dianggap sebagai bacaan yang padat, formal, dan kurang menarik. Namun, di balik jargon hukum dan struktur pasalnya, kadang tersimpan gagasan-gagasan transformatif. Inilah yang terjadi pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Bertentangan dengan ekspektasi, dokumen ini tidak hanya berisi prosedur teknis, melainkan juga memuat ide-ide yang sangat progresif dan humanis yang berpotensi besar membentuk kembali wajah pendidikan di Indonesia. Berikut adalah lima poin paling mengejutkan dan berdampak besar dari peraturan baru ini.

--------------------------------------------------------------------------------

1. Belajar Harus Punya 'Jiwa': Sadar, Bermakna, dan Menggembirakan

Landasan dari seluruh standar proses yang baru ini dibangun di atas tiga prinsip filosofis yang mendalam tentang bagaimana seharusnya pembelajaran dirasakan oleh Murid. Pasal 3 menetapkan bahwa proses belajar harus memiliki tiga jiwa utama:

  • Berkesadaran: Menurut Pasal 3 ayat (2), ini adalah proses pembelajaran yang membantu Murid memahami tujuan mereka belajar. Hasilnya, Murid menjadi lebih termotivasi, aktif, dan mampu mengatur proses belajarnya sendiri (self-regulation).
  • Bermakna: Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa belajar menjadi bermakna ketika Murid dapat menerapkan apa yang telah mereka pelajari ke dalam kehidupan nyata. Pembelajaran ini bersifat kontekstual dan membangun pengetahuan baru yang relevan.
  • Menggembirakan: Ini didefinisikan dalam Pasal 3 ayat (4) sebagai proses pembelajaran yang suasananya positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

Ini adalah sebuah pergeseran fundamental. Fokusnya bukan lagi pada kepatuhan prosedural yang kaku, melainkan pada kualitas pengalaman batiniah Murid selama belajar. Peraturan ini menekankan pendekatan holistik, seperti yang tertulis dalam kutipan berikut:

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu...

(Pasal 3 ayat (1))

--------------------------------------------------------------------------------

2. Peran Guru Didefinisikan Ulang: Bukan Menggurui, tapi Menemani

Peraturan ini secara eksplisit mendefinisikan ulang peran guru di dalam kelas. Menurut Pasal 9, tugas guru bukan lagi sekadar mentransfer informasi, melainkan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui tiga metode utama:

  • Keteladanan: Guru harus menunjukkan perilaku mulia, sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran (Pasal 9 ayat (4)).
  • Pendampingan: Guru wajib memberikan dukungan dan bimbingan, serta mendorong Murid untuk secara aktif membangun pengetahuannya sendiri dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar (Pasal 9 ayat (5)).
  • Fasilitasi: Guru harus menyediakan akses, kesempatan, dan ruang bagi Murid untuk merancang strategi belajarnya sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka (Pasal 9 ayat (6)).

Analisisnya jelas: model guru sebagai "sage on the stage" (orang bijak di atas panggung) secara resmi digeser menjadi "guide on the side" (pembimbing di sisi). Pergeseran ke arah pendampingan dan fasilitasi ini adalah aplikasi praktis dari prinsip inti 'Berkesadaran' dan 'Bermakna'; seorang guru tidak dapat menumbuhkan regulasi diri dan pembelajaran kontekstual hanya dengan berceramah. Ini adalah sebuah langkah besar menuju pemberdayaan Murid sebagai pemilik proses belajar mereka sendiri.

--------------------------------------------------------------------------------

3. Paling Revolusioner: Murid Kini Bisa Menilai Proses Belajar Guru

Inilah mungkin poin yang paling mengejutkan. Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 19, peraturan ini secara resmi memberikan wewenang kepada Murid untuk melakukan asesmen terhadap proses pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru mereka.

Tujuan resmi dari asesmen oleh Murid ini, seperti dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (2), adalah untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid, serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Asesmen ini wajib dilakukan minimal satu kali dalam satu semester untuk setiap mata pelajaran (Pasal 19 ayat (3)). Metode yang bisa digunakan antara lain:

  • Survei refleksi proses pembelajaran
  • Catatan refleksi proses pembelajaran
  • Diskusi refleksi proses pembelajaran

Kebijakan ini berpotensi mengubah secara fundamental dinamika kekuasaan di dalam kelas. Hal ini secara formal membongkar jalan satu arah dalam asesmen yang tradisional dan memperkenalkan mekanisme akuntabilitas serta dialog yang sebelumnya tak terbayangkan di sebagian besar ruang kelas di Indonesia, dari hubungan hierarkis menjadi kemitraan sejati antara guru dan Murid.

--------------------------------------------------------------------------------

4. Fokus Pada Pertumbuhan: Refleksi Diri Guru adalah Kunci Utama

Dalam bab tentang Penilaian Proses Pembelajaran, metode utama yang ditekankan bukanlah penilaian dari atasan. Pasal 15 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa asesmen proses pembelajaran dilakukan oleh guru "melalui refleksi diri".

Meskipun ada mekanisme penilaian dari sesama guru (Pasal 17), kepala sekolah (Pasal 18), dan Murid (Pasal 19), peraturan ini menempatkan praktik reflektif guru sebagai fondasi utama. Refleksi diri ini wajib dilakukan minimal satu kali dalam satu semester (Pasal 15 ayat (3)).

Ini adalah sinyal kuat pergeseran dari budaya supervisi dan kepatuhan yang bersifat top-down menuju budaya kepercayaan profesional, otonomi, dan perbaikan diri berkelanjutan bagi para pendidik. Pada akhirnya, peraturan ini memosisikan guru bukan sebagai subjek yang diawasi, melainkan sebagai agen utama bagi pertumbuhan profesionalnya sendiri.

--------------------------------------------------------------------------------

5. Pendidikan Bukan Urusan Sekolah Saja: Pentingnya Kemitraan Pembelajaran

Peraturan ini secara formal mengangkat konsep kemitraan pembelajaran sebagai salah satu dari empat kerangka utama pelaksanaan pembelajaran (Pasal 12). Apa artinya?

Pasal 12 ayat (3) mendefinisikan kemitraan pembelajaran sebagai kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan mitra relevan lainnya.

Dengan memasukkan poin ini secara eksplisit ke dalam standar proses, pemerintah mengakui secara resmi bahwa pendidikan bukanlah tanggung jawab sekolah semata. Keberhasilan belajar Murid bergantung pada ekosistem yang solid dan kolaboratif yang melampaui tembok-tembok sekolah.

--------------------------------------------------------------------------------

Conclusion: Sebuah Peta Jalan Menuju Kelas Masa Depan

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 lebih dari sekadar dokumen legal; ia adalah sebuah panduan filosofis. Peraturan ini memprioritaskan nilai-nilai humanistik, pemberdayaan Murid, kepercayaan pada profesionalisme guru, dan pertumbuhan kolaboratif. Ia meletakkan fondasi untuk ruang kelas yang tidak hanya mencerdaskan secara akademis, tetapi juga menumbuhkan manusia seutuhnya.

Tantangan terbesar tentu ada pada implementasinya. Dengan landasan seprogresif ini, mampukah kita bersama-sama mewujudkannya di setiap ruang kelas di seluruh Indonesia?


Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses yang BARU DISINI

Posting Komentar untuk "Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses yang BARU"