Pedoman Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta Permendagri No.3 Tahun 2023

Bukan Cuma BOS: 6 Fakta Mengejutkan dari Aturan Baru Pengelolaan Dana Pendidikan di Daerah



Pendahuluan: Mengintip Kerumitan di Balik Dana Sekolah

Hampir semua orang pernah mendengar istilah Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dana ini identik dengan bantuan pemerintah untuk operasional sekolah, mulai dari membeli kapur tulis hingga membayar tagihan listrik. Namun, di balik namanya yang populer, tersimpan sebuah sistem pengelolaan yang rumit dan penuh detail yang jarang diketahui publik.

Pengelolaan dana ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan main yang ketat untuk memastikan setiap rupiahnya digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan main terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

Artikel ini akan mengungkap 6 fakta penting—dan mungkin mengejutkan—dari peraturan tersebut. Disajikan dalam format daftar yang ringkas, Anda akan melihat bagaimana aturan-aturan ini secara langsung memengaruhi cara sekolah Anda mengelola keuangan, dan bagaimana Anda sebagai masyarakat bisa ikut mengawalnya.

--------------------------------------------------------------------------------

1. "Dana BOSP" adalah Nama Resminya, dan Punya Banyak Jenis

Banyak yang mengira dana operasional sekolah hanya ada satu, yaitu Dana BOS. Kenyataannya, istilah resmi yang digunakan dalam peraturan adalah Dana BOSP (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), yang merupakan payung besar untuk berbagai jenis bantuan. Sesuai Pasal 1 Ayat 1, Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk biaya operasional nonpersonalia bagi sekolah.

Berdasarkan definisi di Pasal 1 peraturan ini, Dana BOSP terbagi menjadi tiga jenis utama:

  • Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah): Dana untuk operasional satuan pendidikan dasar dan menengah.
  • Dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini): Dana khusus untuk operasional layanan PAUD.
  • Dana BOP Kesetaraan (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan): Dana untuk operasional pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.

Tidak hanya itu, setiap jenis dana tersebut memiliki dua varian (Pasal 1 Ayat 8, 9, 10):

  • Reguler: Digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin.
  • Kinerja: Diberikan sebagai penghargaan untuk peningkatan mutu bagi satuan pendidikan yang dinilai berkinerja baik.

2. Aturan Main untuk Sekolah Negeri dan Swasta Ternyata Berbeda Jauh

Meskipun sama-sama menerima dana dari pemerintah, cara pengelolaan Dana BOSP di sekolah negeri dan swasta sangat berbeda. Perbedaan ini bahkan dipisahkan dalam bab yang berbeda dalam Permendagri (BAB III untuk Negeri, BAB IV untuk Swasta).

  • Sekolah Negeri: Dana BOSP yang diterima sekolah negeri dikelola sebagai bagian dari anggaran belanja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan setempat. Artinya, dana tersebut tercatat sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan setiap aset yang dibeli menggunakan dana ini otomatis menjadi aset daerah.
  • Sekolah Swasta: Dana BOSP untuk sekolah swasta dikelola melalui mekanisme hibah (Pasal 47 Ayat 7). Ini berarti ada proses penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara Kepala Dinas Pendidikan (Kepala SKPD) yang bertindak atas nama pemerintah daerah dengan kepala sekolah swasta selaku penerima hibah (Pasal 48 Ayat 1).

Perbedaan ini bersifat fundamental. Untuk sekolah negeri, dana tersebut tidak pernah meninggalkan pembukuan pemerintah, sehingga memastikan kontrol langsung negara atas aset. Sementara untuk sekolah swasta, mekanisme hibah secara formal mentransfer dana ke entitas hukum yang terpisah, sehingga memerlukan perjanjian yang jelas (NPHD) untuk memastikan dana publik digunakan secara tepat oleh lembaga non-pemerintah.

3. Kepala Sekolah Bisa Merangkap Jadi Bendahara? Ternyata Boleh, dengan Syarat.

Salah satu fakta paling mengejutkan datang dari aturan penunjukan Bendahara Dana BOSP di sekolah negeri. Pasal 9 peraturan ini mengatur hierarki penunjukan bendahara yang menunjukkan adanya fleksibilitas dalam kondisi tertentu.

  • Prioritas utama, Bendahara harus berasal dari tenaga kependidikan non-guru yang berstatus Pegawai ASN (Pasal 9 Ayat 1).
  • Jika tidak ada, posisi tersebut dapat diisi oleh guru yang berstatus Pegawai ASN (Pasal 9 Ayat 2).
  • Jika kedua opsi tersebut tidak tersedia, gubernur atau bupati/wali kota dapat menugaskan kepala sekolah untuk merangkap jabatan sebagai Bendahara (Pasal 9 Ayat 4).

Kebijakan ini menawarkan solusi praktis untuk sekolah dengan staf terbatas, namun juga memusatkan otoritas keuangan, di mana individu yang menyetujui pengeluaran adalah orang yang sama yang mengelola dana. Hal ini menjadikan pelaporan transparan dan pengawasan yang kuat dari Dinas Pendidikan maupun Komite Sekolah menjadi semakin krusial untuk mencegah penyalahgunaan.

4. Komite Sekolah Punya "Suara" dalam Pergeseran Anggaran, dengan Pengecualian

Fleksibilitas penggunaan anggaran di tingkat sekolah memang dimungkinkan, tetapi tidak bisa dilakukan sepihak oleh kepala sekolah. Aturan ini memberikan peran penting kepada Komite Sekolah sebagai representasi masyarakat, namun ada nuansa penting di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 23 Ayat 2, untuk Dana BOS dan Dana BOP PAUD, kepala sekolah negeri dapat melakukan perubahan atau pergeseran jenis belanja dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan). Namun, perubahan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah.

Namun, ada pengecualian menarik. Untuk Dana BOP Kesetaraan, Pasal 23 Ayat 3 menyebutkan bahwa perubahan RKAS dapat disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kepala SKPD) atau Komite Sekolah. Aturan ini memberikan jalur persetujuan alternatif bagi pendidikan kesetaraan, yang menegaskan bahwa Komite Sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki fungsi pengawasan dan partisipasi aktif.

5. Dana Sisa di Akhir Tahun Tidak Hangus, Tapi Dicatat dan Diperhitungkan

Apa yang terjadi jika dana BOSP tidak habis terpakai di akhir tahun anggaran? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul. Permendagri No. 3 Tahun 2023 memberikan jawaban yang jelas: dana tersebut tidak hangus.

  • Untuk sekolah negeri, sisa dana yang tidak terpakai akan dilaporkan dan diakui sebagai SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya). Dana SiLPA ini tetap berada di rekening sekolah dan dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 36).
  • Untuk sekolah swasta, mekanismenya serupa. Sisa dana juga dilaporkan dan dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 57). Meskipun secara teknis tidak disebut SiLPA—karena dana tersebut sudah berstatus hibah—prinsipnya sama: dana tidak hangus.

Namun, ada mekanisme kontrol penting. Sisa dana ini, baik di sekolah negeri maupun swasta, akan diperhitungkan pada penyaluran anggaran tahun berikutnya (Pasal 36 Ayat 6 dan Pasal 57 Ayat 5). Artinya, jika sebuah sekolah memiliki sisa dana yang besar, alokasi dana pada tahap selanjutnya dapat disesuaikan. Ini adalah kebijakan yang dirancang untuk mencegah penumpukan dana yang tidak produktif di rekening sekolah.

6. Semua Proses Harus Tercatat Rapi, dari Sekolah Hingga Pemda

Untuk memastikan akuntabilitas, setiap rupiah Dana BOSP harus meninggalkan jejak digital dan kertas yang teliti, yang dapat dilacak dari kas negara hingga laporan pengeluaran sekolah. Alur pelaporan dan pertanggungjawabannya sangat ketat dan melibatkan banyak pihak.

Secara sederhana, alurnya sebagai berikut:

  • Setiap bulan, sekolah (melalui Bendahara dan Kepala Sekolah) wajib membuat laporan realisasi penerimaan dan belanja (Pasal 32 & 33).
  • Laporan ini kemudian disampaikan ke SKPD Dinas Pendidikan (Pasal 34).
  • SKPD akan melakukan verifikasi. Jika sesuai, SKPD akan menerbitkan SP2B (Surat Permintaan Pengesahan Belanja) yang diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) (Pasal 39).
  • Terakhir, BUD akan menerbitkan SPB (Surat Pengesahan Belanja) sebagai dokumen pengesahan akhir bahwa belanja tersebut telah dicatat dalam sistem keuangan daerah (Pasal 40).

Proses berlapis ini menunjukkan bahwa setiap pengeluaran Dana BOSP diawasi secara ketat, mulai dari level satuan pendidikan hingga tingkat pemerintah daerah, demi menjamin uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya.

--------------------------------------------------------------------------------

Penutup: Transparansi Dimulai dari Pemahaman Bersama

Seperti yang telah diuraikan, pengelolaan dana pendidikan bukanlah hal yang sederhana. Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 merancang sebuah sistem yang kompleks dan detail, dengan tujuan utama untuk mewujudkan ketertiban administrasi, transparansi, dan pertanggungjawaban dari setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan.

Memahami aturan main ini bukan hanya penting bagi aparat sekolah dan pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat luas. Transparansi bukan hanya tugas pemerintah; ia membutuhkan masyarakat yang terinformasi dan siap bertanya. Setelah mengetahui kerumitan di baliknya, bagaimana kita sebagai masyarakat dapat turut serta mengawasi agar dana ini benar-benar tepat sasaran dan meningkatkan mutu pendidikan anak-anak kita?


DOWNLOAD Pedoman Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta Permendagri No.3 Tahun 2023 DISINI

Posting Komentar untuk "Pedoman Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta Permendagri No.3 Tahun 2023"