Pendahuluan: Menavigasi Ujian Penentu Profesionalisme Guru
Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) adalah gerbang krusial bagi setiap calon pendidik untuk meraih sertifikat profesional. Baru-baru ini, "Petunjuk Teknis (Juknis)" resmi untuk pelaksanaan tahun 2025 telah dirilis. Namun, dokumen ini lebih dari sekadar panduan; ia adalah sebuah pernyataan kebijakan yang secara tegas bertujuan menaikkan standar profesi guru di Indonesia. Untuk membantu Anda memahami implikasinya, kami telah menyaring dan menganalisis lima aturan paling berdampak yang menunjukkan pergeseran menuju standar yang lebih tinggi, yang wajib diketahui setiap peserta untuk mempersiapkan diri secara optimal.
--------------------------------------------------------------------------------
1. Pengawasan Ujian Daring Bukan Main-main: Siapkan Dua Kamera!
Salah satu aturan paling tegas dalam Juknis 2025 adalah sistem pengawasan untuk Ujian Tertulis yang dilaksanakan secara daring domisili. Aturan ini merupakan respons kebijakan yang jelas terhadap tantangan fundamental dalam asesmen jarak jauh: menyeimbangkan skalabilitas dengan integritas. Setiap peserta wajib menyiapkan dua perangkat secara bersamaan:
• Satu laptop dengan webcam aktif yang digunakan untuk mengerjakan soal melalui aplikasi Exambppp.
• Satu telepon genggam yang telah terpasang aplikasi Zoom dengan kamera aktif sebagai alat pengawasan oleh pengawas ujian.
Posisi telepon genggam harus diatur secara spesifik, yaitu berada di "samping depan kanan atau kiri" dengan jarak sekitar dua meter. Tujuannya agar kamera Zoom dapat memantau seluruh area kerja peserta, termasuk layar laptop dan meja ujian. Aturan ini menunjukkan keseriusan panitia dalam mencegah kecurangan dan menegaskan bahwa standar ujian nasional tidak akan dikompromikan meskipun dilaksanakan dari rumah.
--------------------------------------------------------------------------------
2. Ujiannya Bukan Cuma Satu: Ada Tes Tulis dan Ujian Kinerja
UKPPPG 2025 dirancang sebagai instrumen evaluasi yang komprehensif. Ujian ini terdiri dari dua komponen utama yang harus ditempuh, yaitu Ujian Tertulis (UT) dan Ujian Kinerja (UKin), yang masing-masing memiliki rincian yang lebih dalam.
• Ujian Tertulis (UT)
◦ Tes Objektif: Terdiri dari Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK) sebanyak 35 soal dan Situational Judgement Test (SJT) sebanyak 30 soal. Waktu pengerjaan total adalah 120 menit. Penting untuk dicatat, soal SJT menggunakan sistem "pilihan ganda berbobot (dengan rentang nilai 1-5)", yang berarti tidak ada jawaban yang mutlak salah, namun ada yang lebih tepat, menguji nuansa pengambilan keputusan guru.
◦ Tes Subjektif: Berupa 1 soal studi kasus reflektif yang dikerjakan selama 30 menit. Juknis merinci empat kompetensi spesifik yang diukur: (1) kemampuan mengidentifikasi masalah, (2) menguraikan upaya mengatasi masalah, (3) menjelaskan hasil dari upaya tersebut, dan (4) merefleksikan pengalaman berharga yang didapat.
• Ujian Kinerja (UKin)
◦ Penilaian Perangkat Pembelajaran: Menilai kualitas instrumen pendukung pembelajaran, seperti Modul Ajar atau Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL).
◦ Penilaian Video Praktik Pembelajaran: Menilai kompetensi peserta dalam melaksanakan praktik pengajaran secara riil di dalam kelas.
Struktur ini menegaskan bahwa menjadi guru profesional bukan hanya soal penguasaan materi (PCK), tetapi juga kemampuan mengambil keputusan tepat di kelas (SJT), melakukan refleksi terstruktur (studi kasus), dan yang terpenting, menunjukkan performa mengajar yang efektif di dunia nyata (UKin).
--------------------------------------------------------------------------------
3. Video Praktik Mengajar Anda Wajib Baru, Bukan Hasil Daur Ulang PPL
Bagi peserta yang berharap bisa menggunakan video praktik mengajar terbaik dari masa PPL, Juknis 2025 memberikan aturan yang tegas. Pada bagian "Prosedur dan Aturan Khusus Ujian Kinerja", disebutkan secara eksplisit bahwa "Video praktik pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya."
Implikasinya sangat jelas: peserta harus merancang, melaksanakan, dan merekam sesi pembelajaran real teaching in the real class yang baru, khusus untuk kebutuhan UKPPPG. Dari perspektif kebijakan, aturan ini secara efektif mengubah UKin dari sekadar tinjauan portofolio menjadi demonstrasi keterampilan pedagogis terkini yang berisiko tinggi. Hal ini memastikan bahwa sertifikat yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi saat ini, bukan pencapaian di masa lalu.
--------------------------------------------------------------------------------
4. Pelanggaran Berat Berakibat Fatal: Diskualifikasi dari UKPPPG
Juknis UKPPPG 2025 memuat sanksi yang sangat tegas bagi pelanggaran integritas. Konsekuensi untuk kategori pelanggaran Sangat Berat tidak hanya berujung pada ketidaklulusan, tetapi juga diskualifikasi penuh dari program.
Contoh pelanggaran kategori Sangat Berat meliputi:
• Untuk Ujian Tertulis:
◦ Dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal UT.
◦ Memalsukan data.
• Untuk Ujian Kinerja:
◦ Digantikan oleh pihak lain dalam video praktik pembelajaran.
◦ Memalsukan data.
Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran tersebut adalah: "Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta UKPPPG." Ini artinya, peserta tidak hanya gagal dalam ujian periode tersebut, tetapi juga dicoret dari daftar kepesertaan, sebuah sanksi yang menegaskan bahwa integritas adalah prasyarat mutlak bagi seorang profesional pendidik.
--------------------------------------------------------------------------------
5. Kesempatan Mengulang Terbatas Waktu: Gagal Lulus Bisa Mengulang Seluruh Program PPG
Poin ini mungkin menjadi yang paling berdampak tinggi bagi semua peserta. Bagian "Mekanisme Ujian Ulang" menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengulang ujian tidak tak terbatas. Dua aturan utamanya adalah:
1. Peserta yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang, selama masih dalam batas masa studi PPG.
2. Jika peserta telah melewati batas masa studi namun belum juga lulus UKPPPG, maka ia tidak dapat memperoleh Sertifikat Pendidik dan dapat mengikuti proses PPG dari awal.
Aturan ini membingkai PPG bukan sekadar sebagai kursus yang harus diselesaikan, tetapi sebagai standar profesional yang harus dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan. Kegagalan yang berlarut-larut tidak hanya menunda kelulusan, tetapi juga berisiko menghapus seluruh progres yang telah dijalani, yang menggarisbawahi mengapa persiapan yang matang menjadi kunci mutlak dalam pertaruhan profesi ini.
--------------------------------------------------------------------------------
Penutup: Lebih dari Sekadar Ujian, Ini tentang Standar Profesi
Dari pengawasan ketat dua kamera yang menuntut akuntabilitas di rumah, hingga keharusan membuat video mengajar baru yang menilai performa terkini, dan finalitas batas waktu studi yang tidak bisa ditawar—setiap aturan dalam Juknis UKPPPG 2025 mengarah pada satu visi tunggal: menegakkan standar mutu dan profesionalisme guru di Indonesia. Ujian ini dirancang secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap individu yang memegang Sertifikat Pendidik adalah sosok yang benar-benar kompeten dan berintegritas.
Melihat standar yang begitu tinggi, bagaimana kita sebagai calon pendidik dapat mempersiapkan diri bukan hanya untuk sekadar lulus, tetapi untuk benar-benar mewujudkan esensi guru profesional yang siap menghadapi tantangan zaman?
Posting Komentar untuk "Bukan Ujian Biasa: Mengupas 5 Aturan Mengejutkan di UKPPPG 2025 yang Wajib Anda Tahu"