Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025. Pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025 telah resmi dirilis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Sistem yang akan diterapkan mulai bulan Januari 2025 ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan.
CEK PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA DI LINK DI BAWAH INI
>>>
Dalam sambutannya, Mendikdasmen menyampaikan bahwa pembaruan ini menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. “Dengan penyederhanaan ini, guru dan tenaga kependidikan bisa lebih fokus pada pengembangan profesional dan peningkatan mutu pembelajaran. Sistem baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pengelolaan kinerja yang lebih praktis dan efektif” ujarnya.
Sistem baru ini menawarkan tiga kemudahan :
- Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun sehingga menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya.
- Dokumen tidak perlu diunggah secara manual. Dengan begitu, seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan terkait.
- Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri sehingga tidak lagi mengandalkan sistem poin.
Sebelumnya, sistem pengelolaan kinerja memerlukan banyak dokumen administrasi yang harus diunggah secara berkala, ditambah dengan evaluasi kinerja yang dilakukan dua kali dalam setahun. Proses ini sering kali dianggap membebani tenaga pendidik dan mengurangi fokus pada tugas utama mereka sebagai pengajar dan pembina. Melalui sistem baru ini, penilaian kinerja disederhanakan dengan verifikasi langsung oleh atasan. Penilaian kini hanya dilakukan satu kali dalam setahun, namun tetap memberikan hasil evaluasi yang komprehensif dan akurat.
Sistem pengelolaan kinerja ini terintegrasi dengan E-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Integrasi ini memudahkan pengelolaan kepegawaian, seperti penghitungan angka kredit, proses kenaikan pangkat, dan manajemen kinerja lainnya. Dengan adanya platform digital ini, data kinerja tenaga kependidikan dapat dipantau secara real-time dan transparan, memastikan setiap evaluasi berjalan efisien dan bebas dari kendala administratif yang tidak perlu.
Selain penyederhanaan proses administratif, pendekatan evaluasi kinerja kini lebih menekankan pada refleksi diri. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian mandiri atas kinerja mereka, yang kemudian diverifikasi oleh atasan melalui umpan balik konstruktif. Pendekatan ini mendorong peningkatan kualitas kinerja individu dan kolaborasi yang lebih baik antara tenaga kependidikan dan pimpinan.
Pembaruan sistem pengelolaan kinerja ini diharapkan membawa manfaat signifikan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, seperti pengurangan beban kerja administratif, peningkatan akuntabilitas penilaian, dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung kinerja. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbudristek atau melalui tautan berikut: https://s.id/PengelolaanKinerja2025 Sistem pengelolaan kinerja terbaru ini dapat diakses mulai tanggal 1 Januari 2025, dengan langkah ini Kemendikdasmen dan BKN berkomitmen membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Posting Komentar untuk "Deadline 31 Januari 2025 : Segera buat Perencanaan Kinerja Guru dan KS 2025"