Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemda Jabar Tahun 2022

PENGUMUMAN

NOMOR : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

FORMASI TAHUN 2022


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :


I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi sebanyak 4.571 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian:

1. Jabatan Fungsional (JF) Guru : 3.800 Formasi

2. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 731 Formasi

3. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya : 40 Formasi


Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di tautan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022 (lampiran I,II,III).


II. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JF GURU, JF TENAGA KESEHATAN DAN JF TENAGA TEKNIS LAINNYA

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;

8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan

9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


III. PERSYARATAN KHUSUS

1. Persyaratan Khusus untuk JF Tenaga Guru

a. Pemenuhan kebutuhan JF Tenaga Guru PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 diperuntukan untuk penempatan pelamar Prioritas I sesuai dengan formasi kebutuhan;

b. Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga Guru Tahun 2021 yang memenuhi Nilai Ambang Batas.


Pelamar Prioritas I terdiri atas:

1) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan;

4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Btas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


c. Seleksi administrasi bagi pelamar Prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK JF Guru pada tahun 2021;

d. Seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai dengan formasi kebutuhan;

e. Penempatan pelamar Prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;

f. Mekanisme penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


2. Persyaratan Khusus untuk JF Tenaga Kesehatan

a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada JF Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun ;

c. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) bagi pelamar umum untuk lulusan D-III, D-IV, S1 atau Profesi dibuktikan dengan transkrip nilai;

d. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

f. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:

1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

2) STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

3) STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

4) Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 yang dapat dilihat di http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022 (lampiran IV).

5) Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak menyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri diri Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan

f. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar kecuali untuk jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;

g. Pengalaman kerja (format lampiran XI), dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

4) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

5) Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/Yayasan.

h. Kompetensi teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun keatas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) format (lampiran VIII);

2) Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) format (lampiran IX);

3) Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapat tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);

4) Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 5% (lima persen) format (lampiran X), dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

b) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

c) Nusantara Sehat Individu (NSI);

d) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau

e) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).


i. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan / D-IV Kebidanan.


Persyaratan khusus selengkapnya : KLIK DISINI


IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022 (lampiran XII,XIII,XIV)

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I (Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 349/P/2022.


V. DOKUMEN UNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen (wajib) asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan berwarna (wajib) kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Gubermur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai; (format dapat diunduh pada http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022) (lampiran VI);

3. Pas foto close up formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.


5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar;

7. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai (lampiran VII);

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.


JADWAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN : KLIK DISINI


LINK BLANKO DOKUMEN PENDUKUNG PERSYARATAN KLIK DISINI


Selengkapnya :


Demikian informasi tentang Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemda Jabar Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa bagikan informasi ini kepada Sahabat lainnya. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemda Jabar Tahun 2022"