Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Kondisi Corona Virus Jawa dan Bali 8-21 November 2022



Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Kondisi Corona Virus Jawa dan Bali 8-21  November 2022

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan:

Kepada :
1. Gubernur; dan
2. Bupati/Walikota,

Untuk :
KESATU : Khusus Kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak,Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;

c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi;

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang;

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul;

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan;

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

KEDUA : Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

KETIGA : Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan juga terhadap:

a. wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; dan
b.daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten / Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19.

KEEMPAT : PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420 1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work
From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

Selengkapnya tentang Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Kondisi Corona Virus Jawa dan Bali 8-21  November 2022 dapat Sahabat lihat pada tayangan file di bawah ini :


UNDUH SURAT Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Kondisi Corona Virus Jawa dan Bali 8-21  November 2022 DISINI

Demikian postingan kali ini tentang Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Kondisi Corona Virus Jawa dan Bali 8-21  November 2022. Semoga informasi ini bermanfaat dan keep healthy ya semuanya. Aamiin.

Posting Komentar untuk "Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Kondisi Corona Virus Jawa dan Bali 8-21 November 2022"