Implementasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026: Ketentuan Terbaru Penggunaan Dana BOSP Reguler
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi kepala sekolah, bendahara, operator ARKAS, tim pengelola BOSP, guru, serta pihak terkait lainnya dalam merencanakan dan menggunakan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap komponen penggunaan anggaran, batas maksimal belanja, kewajiban alokasi buku, serta penerapan ketentuan melalui aplikasi MARKAS dan ARKAS.
Apa Itu Dana BOSP Reguler?
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Reguler merupakan dana yang diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional satuan pendidikan.
Pengelolaan dana tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:
fleksibel sesuai kebutuhan satuan pendidikan;
efektif dan efisien;
transparan;
akuntabel;
serta berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
Dalam implementasinya, sekolah perlu memastikan bahwa perencanaan anggaran telah sesuai dengan kebutuhan nyata, hasil evaluasi diri satuan pendidikan, serta ketentuan dalam Juknis BOSP 2026.
Perubahan Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah penggunaan istilah dalam komponen anggaran.
Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB pada ketentuan sebelumnya berubah menjadi:
Penerimaan Murid Baru
Perubahan ini perlu diperhatikan dalam penyusunan kegiatan dan penganggaran sekolah agar penggunaan istilah pada dokumen perencanaan sesuai dengan regulasi terbaru.
Ketentuan Maksimal Penggunaan Dana untuk Honor
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur batas maksimal penggunaan Dana BOSP Reguler untuk pembayaran honor.
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, ketentuan maksimal pembayaran honor adalah:
sekolah negeri maksimal 20 persen dari total pagu Dana BOSP Reguler;
sekolah swasta maksimal 40 persen dari total pagu Dana BOSP Reguler.
Jenjang PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Untuk satuan PAUD dan pendidikan kesetaraan, pembayaran honor paling banyak sebesar:
40 persen dari total pagu Dana BOSP Reguler, baik untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Ketentuan tersebut dihitung dari 100 persen total pagu anggaran BOSP tahun 2026.
Komponen honor dapat mencakup pembayaran honor untuk:
guru atau pendidik;
tenaga kependidikan;
tenaga administrasi;
tenaga penunjang;
dan tenaga pelaksana lainnya sesuai ketentuan.
Sekolah harus memastikan bahwa pembayaran honor dimasukkan ke dalam subprogram, kegiatan, dan rekening belanja yang sesuai pada aplikasi ARKAS.
Batas Maksimal Anggaran Sarana dan Prasarana
Penggunaan Dana BOSP Reguler untuk komponen sarana dan prasarana dibatasi maksimal:
20 persen dari total pagu anggaran BOSP.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan.
Komponen sarana dan prasarana dapat digunakan untuk mendukung pemeliharaan dan penyediaan fasilitas sekolah, antara lain:
perbaikan ringan atap, plafon, lantai, pintu, dan jendela;
pemeliharaan instalasi listrik;
pengecatan bangunan sekolah;
perbaikan atau pembelian meja dan kursi;
perbaikan toilet dan sanitasi;
penyediaan sumber air bersih;
pemeliharaan komputer, laptop, printer, dan proyektor;
pemeliharaan alat permainan edukatif;
penyediaan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas;
serta pemeliharaan fasilitas sekolah lainnya.
Sekolah harus berhati-hati dalam mengklasifikasikan kegiatan agar belanja yang direncanakan benar-benar termasuk dalam komponen sarana dan prasarana.
Kewajiban Anggaran Buku dan Pengembangan Perpustakaan
Juknis BOSP 2026 juga menetapkan kewajiban alokasi minimal untuk pembelian buku dan pengembangan perpustakaan.
Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB wajib menganggarkan minimal:
10 persen dari total pagu Dana BOSP Reguler.
Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan PAUD wajib menganggarkan minimal:
5 persen dari total pagu Dana BOSP Reguler.
Pendidikan Kesetaraan
Satuan pendidikan kesetaraan seperti SKB dan PKBM wajib menganggarkan minimal:
10 persen dari total pagu Dana BOSP Reguler.
Anggaran tersebut dapat digunakan untuk pengadaan:
buku teks utama;
buku teks pendamping;
buku pengayaan;
buku referensi;
buku koleksi perpustakaan;
buku pendamping guru;
dan buku nonteks sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Contoh Perhitungan Alokasi Dana BOSP
Sebagai contoh, sebuah sekolah dasar negeri memperoleh Dana BOSP Reguler sebesar Rp200.000.000 dalam satu tahun anggaran.
Maka perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut:
Batas Maksimal Honor
20 persen × Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Artinya, anggaran honor sekolah negeri tersebut tidak boleh melebihi Rp40.000.000.
Batas Maksimal Sarana dan Prasarana
20 persen × Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Artinya, anggaran sarana dan prasarana maksimal sebesar Rp40.000.000.
Minimal Buku dan Pengembangan Perpustakaan
10 persen × Rp200.000.000 = Rp20.000.000
Artinya, sekolah wajib menganggarkan sekurang-kurangnya Rp20.000.000 untuk komponen buku dan pengembangan perpustakaan.
Perhitungan tersebut hanya merupakan ilustrasi sederhana. Sekolah tetap harus menyesuaikan penganggaran dengan kebutuhan, ketentuan kode kegiatan, rekening belanja, serta kebijakan yang berlaku.
Implementasi Melalui MARKAS dan ARKAS
Ketentuan dalam Juknis BOSP 2026 tidak langsung sepenuhnya aktif pada aplikasi sebelum dilakukan pembaruan sistem.
Implementasi ketentuan terbaru akan mulai efektif setelah pembaruan pada:
MARKAS versi 2.2.15
ARKAS versi 4.2.18
Oleh karena itu, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus memastikan aplikasi yang digunakan telah diperbarui ke versi yang ditentukan.
Penggunaan aplikasi versi lama berpotensi menyebabkan:
ketentuan persentase belum terbaca oleh sistem;
kegiatan tidak sesuai dengan pemetaan terbaru;
rekening belanja tidak muncul;
perencanaan anggaran gagal divalidasi;
atau terjadi kendala pada proses pengesahan RKAS.
Langkah yang Perlu Dilakukan Sekolah
Agar implementasi Juknis BOSP 2026 berjalan dengan baik, sekolah perlu melakukan beberapa langkah berikut.
1. Memahami Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Kepala sekolah, bendahara, operator, dan Tim BOSP perlu membaca regulasi secara menyeluruh, tidak hanya mengandalkan informasi singkat dari media sosial.
2. Memperbarui Aplikasi ARKAS
Pastikan ARKAS telah diperbarui ke versi terbaru yang mendukung implementasi Juknis BOSP 2026.
3. Memeriksa Kembali RKAS
Sekolah perlu memeriksa kembali seluruh kegiatan, subkegiatan, rekening belanja, serta persentase penggunaan anggaran.
4. Menyesuaikan Anggaran Honor
Pastikan anggaran honor tidak melebihi batas maksimal sesuai dengan status dan jenjang satuan pendidikan.
5. Memastikan Alokasi Buku Terpenuhi
Sekolah wajib memenuhi persentase minimal anggaran buku dan pengembangan perpustakaan.
6. Mengendalikan Belanja Sarana dan Prasarana
Pastikan total belanja sarana dan prasarana tidak melebihi 20 persen dari pagu anggaran.
7. Melibatkan Tim Pengelola BOSP
Penyusunan RKAS sebaiknya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan unsur sekolah sesuai ketentuan.
8. Menyimpan Bukti dan Dokumen Pertanggungjawaban
Setiap penggunaan dana harus didukung dengan dokumen yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal yang Harus Dihindari Sekolah
Dalam pengelolaan Dana BOSP Reguler, sekolah harus menghindari beberapa kesalahan berikut:
menganggarkan honor melebihi batas maksimal;
tidak memenuhi alokasi minimal pembelian buku;
menganggarkan sarana dan prasarana lebih dari 20 persen;
salah memilih kode kegiatan atau rekening belanja;
menggunakan ARKAS versi lama;
menyusun RKAS tanpa berdasarkan kebutuhan sekolah;
membuat bukti belanja yang tidak lengkap;
serta menggunakan dana untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan Juknis BOSP.
Kesalahan dalam penganggaran dapat menyebabkan kegiatan tidak lolos validasi, pengesahan RKAS terhambat, atau menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 membawa sejumlah ketentuan penting dalam pengelolaan Dana BOSP Reguler.
Beberapa poin utama yang harus diperhatikan sekolah adalah:
istilah PPDB berubah menjadi Penerimaan Murid Baru;
pembayaran honor dibatasi sesuai jenjang dan status sekolah;
anggaran sarana dan prasarana maksimal 20 persen;
anggaran buku wajib dialokasikan minimal 5 persen atau 10 persen sesuai jenjang;
dan implementasi ketentuan dilakukan melalui pembaruan MARKAS serta ARKAS.
Kepala sekolah, bendahara, operator, dan Tim BOSP harus memahami aturan ini secara utuh agar perencanaan anggaran sekolah berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan benar-benar mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
Silakan bagikan informasi ini kepada kepala sekolah, bendahara, operator ARKAS, guru, serta Tim BOSP di satuan pendidikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan dan penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun 2026.
Sumber informasi: Rumah Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Posting Komentar untuk "Juknis BOSP 2026 Terbaru: Batas Honor, Sarpras, Buku, dan Pembaruan ARKAS 4.2.18."