Pendahuluan
Selama ini, perbedaan seragam antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pemandangan umum. Namun, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, era tersebut telah berakhir, menciptakan standar baru yang seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Mari kita bedah lima poin krusial di balik perubahan kebijakan yang fundamental ini.
--------------------------------------------------------------------------------
1. Era Baru Kesetaraan: Seragam Keki Kini untuk Semua ASN
Perubahan paling fundamental adalah penyeragaman Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki. Berdasarkan aturan lama (Permendagri Nomor 11 Tahun 2020), seragam khaki merupakan hak eksklusif atau 'pakaian kebanggaan' PNS, sementara PPPK mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam. Permendagri 10/2024 secara resmi menyamakan ketentuan ini, sehingga PPPK kini juga mengenakan PDH khaki pada hari Senin dan Selasa.
Langkah ini lebih dari sekadar perubahan warna; ini adalah tindakan integrasi legislatif yang secara sadar membongkar 'sistem kasta' visual dalam birokrasi. Kebijakan ini menjawab keresahan nyata di lapangan, seperti yang dialami oleh para guru PPPK yang merasa berbeda di hadapan siswa mereka karena seragam yang tidak seragam. Dengan demikian, kebijakan ini menggeser fokus dari status kepegawaian (PNS vs PPPK) ke identitas fungsional yang tunggal sebagai abdi negara (ASN).
2. Bukan Sekadar Warna: Filosofi di Balik Penampilan Profesional
Perubahan seragam ini memiliki tujuan yang lebih dalam dari sekadar estetika. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemilihan warna pun memiliki makna tersendiri.
"Warna Khaki dipilih karena mencerminkan kesederhanaan dan keandalan."
Pernyataan ini bukan sekadar preferensi warna. Mendagri secara eksplisit menghubungkan pilihan estetika—khaki yang melambangkan 'kesederhanaan dan keandalan'—dengan tujuan kebijakan yang lebih besar. Dengan begitu, penampilan yang sederhana dan andal diharapkan dapat memperkuat kewibawaan dan citra profesional ASN sebagai pelayan publik yang dapat diandalkan oleh masyarakat.
3. Jadwal Wajib Nasional: Inilah Pakaian Anda dari Senin Sampai Jumat
Permendagri baru menetapkan jadwal pakaian dinas harian yang seragam dan berlaku untuk PNS maupun PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Berikut adalah jadwal wajib yang baru:
- Senin & Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki.
- Rabu: Kemeja putih dengan bawahan berwarna hitam atau gelap.
- Kamis & Jumat: Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Penting untuk dicatat, jadwal ini memiliki satu pengecualian penting: penggunaan seragam Korpri. Seragam ini wajib dikenakan pada tanggal 17 setiap bulannya, saat upacara hari besar nasional, serta dalam rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
4. Aturan Detail: Dari Lengan Baju Hingga Seragam Ibu Hamil
Permendagri 10/2024 mengatur spesifikasi seragam dengan sangat rinci, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan standar yang komprehensif. Tingkat kedetailan ini terlihat pada aturan lengan baju:
- Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, PDH khaki boleh berlengan panjang atau pendek.
- Namun, bagi Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana, dan Fungsional, PDH khaki yang digunakan wajib berlengan pendek.
Selain itu, peraturan ini juga melampirkan model spesifik untuk seragam pria, wanita, wanita berhijab, hingga seragam khusus wanita hamil. Detail ini hanyalah puncak gunung es. Permendagri 10/2024 juga mengatur berbagai jenis pakaian dinas lain seperti Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), menandakan sebuah upaya standardisasi total terhadap identitas publik ASN.
5. Seragam Boleh Sama, Tapi Atribut Tetap Jadi Pembeda
Di tengah gelombang penyeragaman ini, masih ada elemen yang secara sadar dipertahankan sebagai penanda status kepegawaian. Atribut pangkat dan jabatan tetap menjadi pembeda utama antara ASN.
Ini adalah keseimbangan yang diperhitungkan oleh pembuat kebijakan. Di satu sisi, penyeragaman seragam harian bertujuan menumbuhkan solidaritas horizontal dan identitas kolektif dalam menjalankan tugas sehari-hari. Di sisi lain, mempertahankan atribut pangkat dan jabatan memastikan hierarki vertikal yang krusial untuk rantai komando dan akuntabilitas tetap terjaga.
--------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan
Peraturan seragam baru bagi ASN ini adalah langkah simbolis yang lebih besar dari sekadar perubahan pakaian. Ini merupakan upaya nyata untuk membangun identitas ASN yang tunggal, profesional, dan setara dalam penampilan. Dengan dihilangkannya sekat-sekat visual, apakah aturan ini akan benar-benar mendorong budaya kerja yang lebih solid dan setara di seluruh lapisan birokrasi Indonesia?

Posting Komentar untuk "Satu Seragam, Satu Identitas: 5 Poin Krusial dalam Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK"