Paradoks Dana BOS: Mengapa Guru Bersertifikasi Terlarang, Namun PPPK Paruh Waktu Diizinkan?

Paradoks Dana BOS: Mengapa Guru Bersertifikasi Terlarang, Namun PPPK Paruh Waktu Diizinkan?

Dunia pendidikan Indonesia tengah berada di persimpangan regulasi yang menyulut api kegelisahan di ruang-ruang guru. Antara Juli 2025 hingga Januari 2026, sebuah anomali kebijakan mulai berlaku: para pendidik yang paling profesional justru terancam kehilangan sumber penghidupan utamanya, sementara status kepegawaian baru yang masih "setengah jalan" justru diberikan pintu darurat finansial. Ini adalah cerita tentang bagaimana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi pusat tarik-ulur antara profesionalisme, status ASN, dan keterbatasan fiskal daerah.


Pintu yang Tertutup: Nasib Guru Honorer di Masa Transisi

Bagi guru honorer, mendapatkan Sertifikat Pendidik (lulusan PPG) adalah puncak pembuktian profesionalisme. Namun, berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, pencapaian ini justru membawa konsekuensi pahit. Sejak Juli 2025, guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi dilarang menerima honorarium dari Dana BOS.

Ironisnya, kebijakan ini menciptakan fase "limbo" yang menyiksa. Para guru ini kehilangan hak honorarium BOS tepat setelah mereka bersertifikasi, padahal Tunjangan Profesi Guru (TPG) seringkali tidak langsung cair di saat yang bersamaan. Mereka dipaksa bertahan tanpa pendapatan yang pasti di tengah tuntutan kualitas yang semakin tinggi. Dalam aturan tersebut, Dana BOS kini dikunci rapat-rapat hanya untuk guru yang memenuhi kriteria:

  • Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
  • Tercatat aktif pada Dapodik dan memiliki NUPTK.
  • Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kebijakan ini terasa seperti hukuman bagi mereka yang memilih untuk maju dan profesional.

Celah Situasional: Diskresi untuk PPPK Paruh Waktu

Di sisi lain, muncul sebuah anomali melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan "lampu hijau" bagi penggunaan Dana BOS untuk membayar honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Padahal, berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN yang seharusnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Diskresi ini muncul sebagai upaya terakhir setelah dua instruksi sebelumnya dari Kemendagri—yakni SE Nomor 900/II27/SJ dan SE Nomor 900/664/Keuda—gagal memberikan solusi bagi daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketimpangan inilah yang memicu protes tajam mengenai rasa keadilan. Selia Fauziah dari Forum Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan kontradiksi ini:

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa guru honorer bersertifikasi yang belum ASN justru dilarang menerima honor dari Dana BOS, sementara PPPK Paruh Waktu yang sudah ASN bisa?”

Nasib Guru: Tergantung pada "Keberuntungan Geografis"

Ketidakadilan ini kian nyata ketika melihat peta finansial antar daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, menyoroti bahwa kesejahteraan seorang guru di Indonesia kini seolah bergantung pada keberuntungan geografis tempat mereka mengabdi.

Kota dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat seperti Prabumulih atau Pagar Alam mungkin mampu menanggung beban gaji ASN. Namun, daerah seperti Kabupaten Musi Rawas seringkali terbentur tembok anggaran. Alhasil, Dana BOS yang seharusnya menjadi modal peningkatan fasilitas belajar siswa, terpaksa ditarik untuk menambal lubang gaji akibat ketidakmampuan APBD. Kebijakan pendidikan kita akhirnya harus berkompromi dengan realitas fiskal yang timpang, menjadikan Dana BOS sebagai "penyelamat" darurat yang sebenarnya membebani fungsi operasional sekolah.

Batas Aman: Menjaga Nafas Operasional Sekolah

Untuk mencegah Dana BOS terkuras habis hanya demi gaji dan mengabaikan kebutuhan siswa, pemerintah memperketat aturan main melalui Kepmendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa Guru ASN (Penuh Waktu) dilarang keras menerima honor dari BOS, sementara bagi tenaga pendidik lainnya, diberlakukan limitasi persentase anggaran yang sangat ketat:

  • Sekolah Negeri: Alokasi honorarium dibatasi maksimal 20% dari total Dana BOS.
  • Sekolah Swasta: Alokasi honorarium dibatasi maksimal hingga 40%.

Batasan ini adalah upaya terakhir untuk memastikan bahwa gedung sekolah tetap bisa diperbaiki dan alat peraga pendidikan tetap bisa dibeli, meski di tengah tekanan penggajian guru yang karut-marut.

Menuju Keadilan yang Konsisten

Kita sedang menyaksikan sebuah paradoks: guru yang telah membuktikan kompetensinya melalui sertifikasi "diusir" dari Dana BOS, sementara mereka yang statusnya ASN (meski paruh waktu) diberikan celah diskresi. Perlakuan yang berbeda ini menciptakan kasta-kasta baru di ruang guru yang berpotensi merusak semangat pengabdian.

Kualitas pendidikan nasional tidak akan pernah stabil jika pondasi kesejahteraan pendidiknya dibangun di atas regulasi yang tumpang tindih. Jika dana operasional sekolah terus ditarik untuk menutupi celah gaji akibat keterbatasan anggaran daerah, apa yang tersisa bagi kualitas fasilitas belajar dan inovasi pendidikan anak didik kita di masa depan?

Posting Komentar untuk "Paradoks Dana BOS: Mengapa Guru Bersertifikasi Terlarang, Namun PPPK Paruh Waktu Diizinkan?"