Regulasi mengenai Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak dapat Anda unduh di bawah nanti.
Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan sebuah informasi terkait Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak.
Adapun Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 tersebut menjelaskan tentang Petunjuk Teknis (juknis) pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Guru Penggerak.
Berikut di bawah ini penjelasan mengenai Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak:
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak
Petunjuk Teknis ini yang merupakan Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak disusun sebagai acuan bagi:
- Direktorat Jenderal;
- LPTK;
- Dinas Pendidikan;
- Mahasiswa; dan
- Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.
Adapun ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
- Pendahuluan;
- Capaian pembelajaran;
- Beban belajar;
- Rekognisi pembelajaran lampau;
- Pembelajaran;
- Penilaian;
- Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan;
- Pembiayaan; dan
- Penutup.
Petunjuk Teknis ini terdiri dari Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak dan Lampiran.
Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 21 Oktober 2022.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah informasi mengenai Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak yang dapat Admin bagikan pada kali ini, semoga dapat bermanfaat. Terima Kasih.
Posting Komentar untuk "Persesjen Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Untuk Guru Penggerak"