Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PPPK


PPPK sekarang bisa mengambil cuti. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berhak untuk mendapatkan cuti. Cuti yang dimaksud meliputi: cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. 

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti Tahunan PPPK
PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas Cuti diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja dan paling sedikit 1 (satu) hari kerja. Untuk menggunakan cuti tahunan PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara. Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan. Keputusan pemberian Cuti oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dapat berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan Cuti yang diajukan PPPK. 

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti Sakit PPPK
Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Lamanya hak atas cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) bulan. 

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti Melahirkan PPPK 
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan. Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK. Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan. Untuk menggunakan cuti melahirkan PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 

Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti Bersama PPPK 
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan. Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. 

Selengkapnya mengenai Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (P3K) dapat dilihat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Demikian postingan kami dengan judul Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PPPK Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PPPK"