Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

bpiabad21.blogspot.com - Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Assalamualaikum Wr. Wb. Sahabat blog bpiabad21.blogspot.com, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Hal ini perlu diketahui dan diperhatikan oleh semua orang, terutama orang tua yang akan memberi nama pada anaknya dan guru, khususnya guru TK /PAUD dan guru SD MI (menurut saya, guru TK/PAUD dan SD MI yang paling sering dihadapkan pada masalah nama siswa di dokumen kesiswaan terutama ijazah ... hihi maybe :D )

Baiklah Sahabat, ada beberapa poin penting tentang Aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, diantaranya :

Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa yang termasuk Dokumen Kependudukan meliputi :

a. biodata Penduduk;
b. kartu keluarga;
c. kartu identitas anak;
d. kartu tanda penduduk elektronik;
e. surat keterangan kependudukan; dan
f. akta pencatatan sipil.

Sedangkan dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa :

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 4 tersebut, kalau kita perhatikan pada ayat 2, ada beberapa aturan penting dalam pemberian nama anak, hal ini harus benar-benar diketahui dan dipahami oleh seluruh kalangan masyarakat terutama orang tua dan guru di sekolah. 

Menurut pasal tersebut, Pemberian nama haruslah bermakna positif, mudah dibaca dan tidak multitafsir. Kalau admin boleh saran, pemberian nama juga harus mudah ditulis hehe... Kemudian, jumlah hurufnya paling banyak 60 huruf sudah termasuk spasi. (kasian kalau ada yang memberi nama anaknya sampai 60 huruf, ngga kebayang baca dan nulis nama nya sama admin mah ). Nah dan poin terakhir di pasal ini, dalam pencatatan nama jumlah kata minimalnya adalah 2 (dua) kata. 

So....bagaimana dengan orang tua yang sudah terlanjur memberi nama anaknya dengan 1 (satu) kata saja? tenang...lanjut aja dulu baca sampai akhir ya hehe...

Selanjutnya, dalam pasal 5 disebutkan bahwa :

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Nah di pasal 5 ini, jelas ya bahwa pencatanan atau penulisan nama tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca (misal tanda baca titik, koma atau tanda seperti apostrof ' ), juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil (akte kelahiran).

Nah kembali ke pertanyaan di atas, bagaimana dengan orang tua yang sudah terlanjur memberi nama anaknya dengan 1 (satu) kata saja?

Hal ini tersirat dalam Pasal 8 yang berbunyi :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. Sesuai isi pasal 9, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini mulai berlaku tanggal 11 April 2022 (mulai berlaku pada tanggal diundangkan).

Jika Sahabat ingin "mendownload" dokumen Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, silakan ( UNDUH DISINI )

Demikian informasi yang dapat admin bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share, komen artikel ini. Terima kasih.

Silakan klik icon media sosial di bawah ini untuk membagikan postingan.

Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan"