Resmi Terbit: SE Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2, Cek Jadwal dan Syarat Lapor Diri!

Resmi Terbit: SE Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2, Cek Jadwal dan Syarat Lapor Diri!


Kabar gembira bagi Bapak dan Ibu guru di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi merilis Surat Edaran Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 22 Juni 2026 mengenai Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Pada tahap ini, terdapat sebanyak 60.896 calon peserta yang dipanggil untuk mengikuti program penuntasan sertifikasi ini. Kuota ini mencakup guru yang lolos seleksi administrasi periode 1 tahun 2026 serta antrean dari tahun 2025.

Yuk, simak informasi lengkap mengenai kriteria, jadwal penting, hingga berkas lapor diri yang wajib disiapkan agar proses PPG Anda berjalan lancar!

Kriteria Calon Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2

Mekanisme pemanggilan peserta didasarkan pada pemenuhan kriteria ketat berikut:

  • Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
  • Bukan merupakan peserta PPG di kementerian lain.
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara yang dituju.

PENTING: Bapak/Ibu guru diharapkan segera mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika NIK terdeteksi belum valid, segera lakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau secara mandiri di aplikasi Dapodik melalui operator sekolah.


Jadwal Penting Pelaksanaan PPG Tahap 2 (Tahun 2026)

Catat tanggal-tanggal krusial di bawah ini agar tidak ada tahapan yang terlewat:

No.

Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

1

Pemanggilan & Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB

22 s.d. 28 Juni 2026

2

Lapor Diri secara Daring di LPTK Penyelenggara

1 s.d. 4 Juli 2026

3

Orientasi Mahasiswa di LPTK

8 Juli 2026

4

Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK

8 Juli s.d. 12 Agustus 2026

5

Pembelajaran Terbimbing

18 s.d. 23 Juli 2026

6

Pendaftaran UKPPPG (First Taker)

24 Juli s.d. 15 Agustus 2026

7

Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker)

24 Juli s.d. 14 Agustus 2026

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyelenggara.


Persyaratan Berkas Lapor Diri LPTK

Seluruh berkas berikut wajib dipindai (scan) dalam format digital dan diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK masing-masing:

  1. Pakta Integritas bermeterai Rp10.000 (format terlampir di dalam file SE).
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
  3. Scan Ijazah S1/DIV (bisa scan asli atau fotokopi legalisir).
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
  5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM).
  6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran $4 \times 6$.
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan resmi).
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian.
  9. Scan Surat Bebas Narkoba (NAPZA) dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN.
  10. Scan NPWP (bagi yang sudah memiliki).
  11. Tambahan persyaratan khusus dari LPTK penyelenggara masing-masing (jika ada).


Link Download Dokumen Resmi SE PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2

Untuk melihat detail rekapitulasi kuota per provinsi, format Pakta Integritas, serta instruksi lengkap dari Kemendikdasmen, Anda dapat mengunduh dokumen resminya secara langsung di bawah ini:

📥 KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD SE PPG GURU TERTENTU T2 2026

Jangan lupa untuk membagikan informasi penting ini kepada rekan-rekan guru lainnya di sekolah atau komunitas praktisi Anda agar tidak tertinggal momentum berharga ini. Semoga sukses dalam menempuh rangkaian program PPG Tahun 2026!

  

Posting Komentar untuk "Resmi Terbit: SE Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2, Cek Jadwal dan Syarat Lapor Diri!"