Resmi Terbit: SE Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2, Cek Jadwal dan Syarat Lapor Diri!
Kabar gembira bagi Bapak dan Ibu guru di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan resmi merilis Surat Edaran Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 22 Juni 2026 mengenai Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Pada tahap ini, terdapat sebanyak 60.896 calon peserta
yang dipanggil untuk mengikuti program penuntasan sertifikasi ini. Kuota ini
mencakup guru yang lolos seleksi administrasi periode 1 tahun 2026 serta
antrean dari tahun 2025.
Yuk, simak informasi lengkap mengenai kriteria, jadwal
penting, hingga berkas lapor diri yang wajib disiapkan agar proses PPG Anda
berjalan lancar!
Kriteria Calon Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2
Mekanisme pemanggilan peserta didasarkan pada pemenuhan
kriteria ketat berikut:
- Terdaftar
aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum
memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah
dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
- Bukan
merupakan peserta PPG di kementerian lain.
- Aktif
mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedianya
Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara yang dituju.
PENTING: Bapak/Ibu guru diharapkan segera mengecek
status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO
GTK. Jika NIK terdeteksi belum valid, segera lakukan perbaikan di aplikasi
Verval PTK selama periode lapor diri atau secara mandiri di aplikasi Dapodik
melalui operator sekolah.
Jadwal Penting Pelaksanaan PPG Tahap 2 (Tahun 2026)
Catat tanggal-tanggal krusial di bawah ini agar tidak ada
tahapan yang terlewat:
|
No. |
Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
|
1 |
Pemanggilan & Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB |
22 s.d. 28 Juni 2026 |
|
2 |
Lapor Diri secara Daring di LPTK Penyelenggara |
1 s.d. 4 Juli 2026 |
|
3 |
Orientasi Mahasiswa di LPTK |
8 Juli 2026 |
|
4 |
Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK |
8 Juli s.d. 12 Agustus 2026 |
|
5 |
Pembelajaran Terbimbing |
18 s.d. 23 Juli 2026 |
|
6 |
Pendaftaran UKPPPG (First Taker) |
24 Juli s.d. 15 Agustus 2026 |
|
7 |
Pendaftaran UKPPPG Guru Tertentu (Retaker) |
24 Juli s.d. 14 Agustus 2026 |
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan
penyelenggara.
Persyaratan Berkas Lapor Diri LPTK
Seluruh berkas berikut wajib dipindai (scan) dalam format
digital dan diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK masing-masing:
- Pakta
Integritas bermeterai Rp10.000 (format terlampir di dalam file SE).
- Biodata
Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
- Scan
Ijazah S1/DIV (bisa scan asli atau fotokopi legalisir).
- Scan
Transkrip Nilai S1/DIV.
- Scan
Kartu Identitas (KTP/SIM).
- Scan
Pas Foto Berwarna ukuran $4 \times 6$.
- Scan
Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan resmi).
- Scan
Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian.
- Scan
Surat Bebas Narkoba (NAPZA) dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN.
- Scan
NPWP (bagi yang sudah memiliki).
- Tambahan
persyaratan khusus dari LPTK penyelenggara masing-masing (jika ada).
Link Download Dokumen Resmi SE PPG Guru Tertentu 2026
Tahap 2
Untuk melihat detail rekapitulasi kuota per provinsi, format
Pakta Integritas, serta instruksi lengkap dari Kemendikdasmen, Anda dapat
mengunduh dokumen resminya secara langsung di bawah ini:
📥 KLIK DI SINI
UNTUK DOWNLOAD SE PPG GURU TERTENTU T2 2026
Jangan lupa untuk membagikan informasi penting ini kepada
rekan-rekan guru lainnya di sekolah atau komunitas praktisi Anda agar tidak
tertinggal momentum berharga ini. Semoga sukses dalam menempuh rangkaian
program PPG Tahun 2026!

Posting Komentar untuk "Resmi Terbit: SE Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2, Cek Jadwal dan Syarat Lapor Diri!"