Pelajari aturan study tour, outing class, wisuda hemat biaya, dan 9 langkah strategis menuju Gapura Panca Waluya Gubernur Jabar KDM

Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat: Pengaturan Kegiatan Sekolah dan 9 Langkah Pembangunan Pendidikan menuju Gapura Panca Waluya


Meta Description:
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat Nomor 9026/PK.03.04/SEKRE tanggal 2 Mei 2025 sebagai tindak lanjut SE Gubernur No. 42/PK.03.04/KESRA dan No. 43/PK.03.04/KESRA. Pelajari aturan study tour, outing class, wisuda hemat biaya, dan 9 langkah strategis menuju Gapura Panca Waluya.


Keyword Utama:

Tindak Lanjut SE Gubernur Jawa Barat

Study Tour Jawa Barat

Gapura Panca Waluya

Kebijakan Dinas Pendidikan Jabar

9 Langkah Pembangunan Pendidikan



---

Latar Belakang

Pada tanggal 30 April 2025, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Edaran (SE):

1. SE No. 42/PK.03.04/KESRA tentang pengaturan Study Tour, Outing Class, Wisuda, Pendidikan Karakter, dan kegiatan lainnya di satuan pendidikan Jawa Barat.


2. SE No. 43/PK.03.04/KESRA mengenai 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluyadidikan Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan Surat Nomor 9026/PK.03.04/SEKRE tertanggal 2 Mei 2025 untuk menindaklanjuti kedua SE tersebut, yang harus dipedomani oleh seluruh Kepala Cabang Dinas dan Kepala SMA/SMK/SLB se-Jawa BaratPokok-pokok Kebijakan SE No. 42/PK.03.04/KESRA



1.1 Larangan Kegiatan Berbiaya Tinggi

Tidak menyelenggarakan Study Tour ke luar Provinsi Jabar, Outing Class berbiaya tinggi, kegiatan wisuda/perpisahan mahal, dan kegiatan seremonial di luar kurikulum wajibenyelenggaraan Study Tour Dalam Provinsi

Study Tour hanya boleh dilakukan dalam wilayah Jawa Barat, dengan tujuan edukatif (pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, destinasi wisata edukatif lokal) setelah mendapat persetujuan perangkat daerah setempatisuda dan Perpisahan Sederhana

Wisuda/perpisahan hanya apabila tanpa beban biaya untuk orang tua, bersifat sederhana, kreatif, dan mencerminkan nilai kebersamaan serta keberhasilan belajarendidikan Karakter dan Kemitraan TNI AD

Dorongan kerja sama dengan TNI AD untuk kegiatan pendidikan karakter, bela negara, dan disiplin bagi SMP/MTs dan SMA/SMK/SLB2. 9 Langkah Menuju Gapura Panca Waluya (SE No. 43/PK.03.04/KESRA)
Gapura Panca Waluya menekankan terbentuknya peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer. Berikut ringkasan 9 langkahnya:


1. Peningkatan Sarana Prasarana: Toilet di dalam kelas dan fasilitas pendukung proses belajar.


2. Mutu dan Kualitas Guru: Guru adaptif dengan pertumbuhan anak dan visi pendidikan paripurna.


3. Inovasi Kegiatan Sekolah: Gantikan “piknik study tour” dengan proyek pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, dsb.


4. Larangan Wisuda Seremonial: Hilangkan wisuda di semua jenjang, karena kurang bermakna akademik.


5. Program Makan Bergizi Gratis: Siswa membawa bekal, mengurangi jajan, dan belajar menabung.


6. Transportasi Siswa: Larangan kendaraan bermotor untuk siswa di bawah umur; optimalkan angkutan umum atau jalan kaki.


7. Penguatan Wawasan Kebangsaan: Ekstrakurikuler Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dsb.


8. Pembinaan Peserta Didik Berisiko: Bekerja sama dengan orang tua, TNI, dan Polri bagi siswa bermasalah (tawuran, narkoba, knalpot brong, dll.).


9. Pendidikan Moral dan Spiritual: Pendekatan agama sesuai keyakinan masing-masing peserta didik3. Sanksi dan Kepatuhan
Seluruh ASN di jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat wajib mempedomani SE Gubernur. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai:



PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

Perka BKN No. 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94/20214. Implikasi bagi Sekolah dan Guru

Rencana Kegiatan: Sekolah harus menyesuaikan rencana tahunan sesuai batasan SE.

Komunikasi dengan Orang Tua: Sosialisasikan kebijakan biaya ringan dan alternatif kegiatan edukatif.

Kolaborasi Multi-Pihak: Bangun kemitraan dengan TNI AD, BUMD, dan masyarakat setempat untuk kegiatan inovatif.



---

Kesimpulan dan Rekomendasi

Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 9026/PK.03.04/SEKRE menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keadilan, keterjangkauan, dan pembangunan karakter peserta didik lewat pengaturan kegiatan sekolah dan 9 langkah strategis menuju Gapura Panca Waluya.

Rekomendasi untuk Sekolah:

Segera tinjau dan revisi dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS).

Buat proposal kegiatan edukatif lokal yang hemat biaya.

Sosialisasikan kebijakan SE kepada seluruh guru, siswa, dan orang tua.



---

Bergabung dengan Komunitas Kami!
Untuk informasi terkini seputar kebijakan pendidikan dan contoh implementasi di sekolah, ikuti grup WhatsApp dan Telegram kami. Jangan lupa subscribe blog ini agar tak ketinggalan update!


---

Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan di satuan pendidikan sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Posting Komentar untuk "Pelajari aturan study tour, outing class, wisuda hemat biaya, dan 9 langkah strategis menuju Gapura Panca Waluya Gubernur Jabar KDM"