Panduan Lengkap Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025
Pendahuluan
Ijazah adalah dokumen penting sebagai bukti kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan ijazah harus dilakukan dengan tertib, akurat, dan akuntabel. Artikel ini akan membahas secara lengkap Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024.
Tujuan Pedoman Pengelolaan Ijazah
Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:
* Menjamin ketertiban dan akurasi penerbitan ijazah.
* Meningkatkan validitas dan keabsahan ijazah.
* Memberikan acuan teknis bagi pihak terkait (satuan pendidikan, dinas pendidikan).
* Mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan ijazah.
* Meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi pendidikan.
* Mendukung implementasi kebijakan pendidikan nasional.
Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman ini mencakup:
* Pengelolaan Ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
* Penerbitan transkrip nilai.
* Penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025.
Sasaran Pengguna Pedoman
Pedoman ini ditujukan untuk:
* Kementerian Pendidikan
* Dinas Pendidikan (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
* Satuan Pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Paket A/B/C)
Dasar Hukum
Pedoman ini disusun berdasarkan:
* Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3).
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
* Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
* Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
* Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengelolaan Ijazah: Definisi dan Ketentuan
* Definisi Ijazah: Dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik.
* Satuan Pendidikan yang Menerbitkan Ijazah: Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
* Komponen Ijazah: Nomor Ijazah Nasional, Nama Satuan Pendidikan, NPSN, Nama Lengkap Pemilik Ijazah, Tempat dan Tanggal Lahir, NISN, Pernyataan Lulus, Nomor Keputusan Kelulusan, Tanggal Kelulusan, Foto Pemilik Ijazah, Tempat dan Tanggal Penerbitan Ijazah, Nama, Jabatan, dan Tanda Tangan Kepala Satuan Pendidikan.
* Bahasa Ijazah: Bahasa Indonesia (dapat diterjemahkan ke bahasa asing).
* Transkrip Nilai: Disertai dengan Ijazah, memuat informasi nilai mata pelajaran.
* Nomor Ijazah Nasional: Diterbitkan oleh Kementerian.
Proses Penerbitan Ijazah
* Daftar Nominasi Sementara (DNS): Daftar awal calon penerima ijazah dari Aplikasi Dapodik.
* Penetapan Kelulusan: Ditetapkan oleh Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
* SD/SDLB/Paket A: Senin pertama bulan Juni.
* SMP/SMPLB/Paket B: Senin pertama bulan Juni.
* SMA/SMALB/SMK/Paket C: Senin pertama bulan Mei.
Download Dokumen Penting
Kesimpulan
Pedoman Pengelolaan Ijazah ini sangat penting untuk memastikan ketertiban, keabsahan, dan akuntabilitas dalam penerbitan ijazah. Dengan memahami dan mengikuti pedoman ini, diharapkan proses pengelolaan ijazah di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik.

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025"