Dalam Surat Edaran Menpan RB tentang Pengadaan ASN Tahun
2023, disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap
instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur
Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan
Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan
usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:
Untuk Instansi Pusat
Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor
B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan/Penerimaan ASN Tahun 2023 dinyatakan
bahwa Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK
dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta
kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b.Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang
kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c.Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan
pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;
d.Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a
merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
e.Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman
pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan
sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
f.Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan
dari Kementerian Kesehatan.
Untuk Instansi Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta
jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang
memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah
penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta
kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi
kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada
satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan
kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun
2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
b.Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman
pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi
pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
c.Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
d.Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan
dari Kementerian Kesehatan.
Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat
data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai,
jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui
aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
a.Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan
dapat diaksesidiunduh.
b.Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah
ditandatangani oleh PPK;
c.Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah
ditandatangani oleh PPK; dan
d.Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan
pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
e.Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4
(empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling
lambat tanggal 30 April 2023.
f.Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan
ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode
pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
Dalam hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan
waktu yang ditentukan, kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan
pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor
B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan/Penerimaan ASN Tahun 2023 dan bisa DOWNLOAD DISINI
Posting Komentar untuk "Surat Edaran MenpanRB Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023"