PEDOMAN PELAKSANAAN
PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2022
A. PENDAHULUAN
Kemerdekaan yang kita rasakan saat ini tidaklah datang begitu saja, namun memerlukan perjuangan dan pengorbanan yang luar biasa dari pendahulu negeri seperti yang ditunjukkan pada pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian dikenal dengan Hari Pahlawan. Hari Pahlawan kiranya tidak hanya sekedar diingat dan diperingati secara seremonial saja pada setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu bagaimana kita dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya. Perjuangan dan pengorbanan para pahlawan diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk meneruskan pembangunan dan mengisi kemerdekaan. Setiap orang dapat berperan sesuai kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing untuk memberikan kontribusi bagi bangsa sebagai wujud pahlawan masa kini. Hal ini sebagaimana tema Hari Pahlawan Tahun 2022 “PAHLAWANKU TELADANKU”. Pada masa lalu kita berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa, seperti: kemiskinan, bencana alam, narkoba, paham- paham radikal dan termasuk berjuang melawan dampak dari pandemi covid 19 yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Melalui semangat “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”, bangsa Indonesia diharapkan dapat melaksanakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 dengan khidmat dan tidak kehilangan makna. Bahkan dapat memberikan energi tambahan untuk menggugah kesadaran segenap elemen bangsa untuk terus bersatu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesama tanpa memandang sekat-sekat perbedaan.
Apabila setiap insan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan semangat dan nilai kepahlawanan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa. Melalui Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 di tengah pandemi covid 19, diharapkan masyarakat juga dapat turut berpartipasi dan menggaungkan semangat dan nilai kepahlawanan dengan berbagai kegiatan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Mari kita jadikan momentum Hari Pahlawan Tahun 2022 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, saling menghargai satu sama lain dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dengan bersama-sama menjadi Pahlawan Masa Kini yang dapat dimulai dari sendiri, keluarga, lingkungan sekitar dan seterusnya. Jadikanlah semangat dan nilai- nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di dalam setiap langkah kehidupan kita.
1. Maksud :
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
3. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
5. Keputusan Presien RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari - hari Nasional yang bukan Hari Libur.
6. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.
7. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
8 Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
9. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Menteri Sosial Nomor : 11 Tahun 1975, Nomor : 6/4/1975 dan Nomor : HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan Pramuka.
10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.
11. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.
12. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 222/HUK/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
dalam mempertahankan kemerdekaan.
2. Tujuan :
a. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Di Pusat
Panitia Peringatan Hari Pahlawan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI yang keanggotaannya terdiri dari unsur Lembaga
c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
D. TEMA
“PAHLAWANKU TELADANKU”
E. PENYELENGGARAAN
Kepanitiaan
Pemerintah/Instansi terkait, Organisasi Sosial Kemasyarakatan serta unsur terkait lainnya.
b. Di Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan di Kabupaten / Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota setempat.
c. Di Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri ditetapkan oleh Kepala Perwakilan RI setempat.
F. POKOK-POKOK KEGIATAN
1. Kegiatan di Pusat
a. Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3) Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing- masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2022).
Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Channel Resmi Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2022.
3) Hening Cipta Tanggal 10 November 2022 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
4) Amanat Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan
Tahun 2022 tanggal 9 November 2022
c. Kegiatan Penunjang
1) Penguatan Nilai Kepahlawanan (10-12 November 2022)
2) Sarasehan bersama keluarga pahlawan, perintis kemerdekaan, dan organisasi kejuangan
(10 November 2022)
2. Kegiatan di Daerah
a. Kegiatan Utama
1) Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2022 jam 08.00 waktu setempat yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
2) Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan) dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
b. Kegiatan Pokok
1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2022). Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN
2. Daerah
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Daerah bertugas dan
3. Luar Negeri
Panitia Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri bertugas dan Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Chanel Youtube Kemensos RI.
2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2022.
3) Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 waktu setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
3. Kegiatan di Luar Negeri
Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat dengan mengutamakan protokol kesehatan.
G. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pusat
Panitia Pusat Peringatan Hari Pahlawan bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawa 2022 di Pusat. bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2022 di Daerah. bertanggungjawab atas penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 2022 di Luar Negeri.
H. PEMBIAYAAN
1. Pusat
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pemberdayan Sosial Tahun Anggaran 2022.
2. Daerah
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Daerah dibebankan pada APBD Prov/Kab/Kota setempat atau sumber lain.
3. Luar Negeri
Pembiayaan Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan di Luar Negeri dibebankan pada Anggaran Perwakilan RI/KBRI/Konsulat Jenderal setempat.
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Peringatan Hari Pahlawan bertanggungjawab dan menyampaikan laporan secara tertulis dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk Panitia Pusat kepada Menteri Sosial RI.
I. PELAPORAN
2. Untuk Panitia Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
3. Untuk Panitia Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
4. Untuk Panitia Perwakilan RI di Luar Negeri kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Sosial RI.
J. PENUTUP
Demikian Pedoman Pelaksanaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022 baik di Pusat, Daerah maupun Luar Negeri.
Selengkapnya :
Posting Komentar untuk "Pedoman Hari Pahlawan 10 November Tahun 2022"