Implementasi Materai Elektronik

Implementasi Materai Elektronik



Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

  •  Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
  •  Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.



Cara Pembubuhan E-Materai

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :


 PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
 PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
 PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
 PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
 Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

atau cara lainnya dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor POS INDONESIA terdekat.

Posting Komentar untuk "Implementasi Materai Elektronik"