PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
SYARAT PESERTA PPG DALAM JABATAN
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
g. berkelakuan baik; dan
h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan jumlah Mahasiswa;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.
Selengkapnya tentang Permendikbudristek 54 Tahun 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK bagi Guru Dalam Jabatan sebagai berikut :
Posting Komentar untuk "Download Permendikbudristek 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik"