bpiabad21.blogspot.com - Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN
Assalamualaikum Wr. Wb. Sobat ASN semuanya, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan berlakunya Permenpan No.6 Tahun 2022 ini maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan dicabut (tidak berlaku).
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
a) peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
b) penguatan peran Pimpinan; dan
c) penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada: pengembangan kinerja Pegawai; pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; pencapaian kinerja organisasi; dan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
a) rencana kinerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target dan perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
b) sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
c) skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan
d) konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
DOWNLOAD Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN
Selengkapnya tentang Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN, dapat Sahabat ASN lihat pada tayangan di bawah ini :
Demikian postingan kali ini tentang Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja ASN. Semoga bermanfaat. Share to other.
Posting Komentar untuk "Dasar Hukum SKP PNS Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022"