RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN 2023



RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN 2023


Pasal 5 

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK: a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah. 

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 

(4) Rincianjumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 


UNTUK RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN 2023 bisa dilihat di bagian lampiran pada PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212 /PMK.07 /2022 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN ANGGARAN 2023 di bawah ini :

Posting Komentar untuk "RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN 2023"