RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN 2023
Pasal 5
(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan
yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan
tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan
tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk PPPK:
a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk
pegawai pada tahun 2022; dan
b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.
(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi
kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(4) Rincianjumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023
yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian
formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
UNTUK RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN 2023 bisa dilihat di bagian lampiran pada PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 212 /PMK.07 /2022
TENTANG
INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM BAGIAN
DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
TAHUN ANGGARAN 2023 di bawah ini :
Posting Komentar untuk "RINCIAN JUMLAH FORMASI PPPK TAHUN 2022 DAN 2023"