PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN,
PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.
(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai gaji/ hak
keuangan atau dengan sebutan lain.
(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(4) Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan
pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan
sebutan lain.
(5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan struktural
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai tunjangan jabatan struktural.
(8) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan fungsional
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan tentang tunjangan jabatan fungsional.
dan seterusnya .....
Pasal 7
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya
bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selengkapnya dapat sahabat Download pada link di bawah ini :
Posting Komentar untuk "PERMEN THR DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2023"