PERMEN THR DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2023



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA  


Pasal 6 

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: 
a. gaji pokok; 
b. tunjangan keluarga; 
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; 
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja. sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/ hak keuangan atau dengan sebutan lain. 

(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. 

(4) Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. 

(5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain. 

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(7) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai tunjangan jabatan struktural. 

(8) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan tentang tunjangan jabatan fungsional. 

dan seterusnya .....


Pasal 7 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas: 
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; 
b. tunjangan keluarga; 
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; 
d. tunjangan umum; dan 
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Selengkapnya dapat sahabat Download pada link di bawah ini :


Posting Komentar untuk "PERMEN THR DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2023"