Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak - bpiabad21.blogspot.com

Kemdikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak. Permendikbud tersebut diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru;

b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan guru penggerak;

c. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Guru Penggerak;


ISI PASAL 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
3. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.
4. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
5. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.
6. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk  mewujudkan profil pelajar Pancasila. 
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.


ISI PASAL 2

(1) Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak.

(2) Profil Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:

a. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;

b. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan pendidikan;

c. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan

d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.


Sasaran Pendidikan Guru Penggerak ini meliputi guru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.


PERSYARATAN PESERTA PGP
Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
d. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;
f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :
    1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
    2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
    3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
    4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
g. mendapatkan rekomendasi dari atasan iangsung.


SALAH SATU MANFAAT SERTIFIKAT GURU PENGGERAK
Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; atau
c. penugasan lain di bidang pendidikan.

Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak dapat sahabat lihat pada tayangan di bawah ini :


Demikian informasi kali ini tentang Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak. Semoga bermanfaat. Share is Care. Terima kasih.

6 komentar untuk "Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak"

  1. Semoga yg dapat sertifikat guru penggerak langsung diangkat guru sertifikasi 🙏🙏

    BalasHapus
  2. Semoga bagi guru yang belum sertifikasi, dan sudah menjadi guru penggerak di mudahkan dalam proses untuk mendapatkan sertifikasi guru ....aamiin ya Allah.

    BalasHapus
  3. Itu teorinya, tetapi jika kita tidak punya hubungan dengan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, siapa yang akan peduli dengan kita sebagai guru penggerak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya Pak, Komunikasi dan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan merupakan hal penting juga untuk Pergerakan Guru Penggerak.

      Hapus