Pemerintah telah mengeluarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN
Dalam PP ini dijelaskan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) diubah.
Ada 4 pasal yang mengalami perubahan, yaitu pasal 80, 81, 82 dan 83. Adapun perubahan yang dimaksud berbunyi :
1. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l) Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja negara.
(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan.
(3) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencana€rn pembangunan nasional secara bersama-sarna menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(41 Menteri menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan program dan kegiatan yang menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Mekanisme pendanaan anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selengkapnya tentang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN, dapat sahabat lihat pada tayangan di bawah ini :
Posting Komentar untuk "PP NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 48 TAHUN 2OO8 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN"