bpiabad21.blogspot.com - Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK dan SLB berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021
Kemdikbudristek telah menerbitkan Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Beberapa pertimbangan diterbitkannya Kepmendikbudristek ini adalah :
a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini, sehingga perlu diganti;
c) bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 diputuskan beberapa ketetapan, yaitu :
KESATU :
Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK sebagaimana
tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/ madrasah.
KETIGA :
Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi akan dilakukan visitasi oleh BAN-S/M untuk menentukan status akreditasi sekolah/ madrasah.
KEEMPAT :
Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/madrasah.
b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indicator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.
d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil veriêkasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.
e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimna dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/madrasah.
b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indicator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.
d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil veriêkasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.
e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimna dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
KELIMA :
Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dilaksanakan pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT menggunakan panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
KEENAM :
Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
LINK DOWNLOAD KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Link Download Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB < DISINI >
Link Download Perangkat Akreditasi khusus untuk jenjang SD MI Tahun 2022 < DISINI >
Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Salam Akreditasi.***
Silakan klik icon media sosial di bawah ini untuk membagikan postingan.
Posting Komentar untuk "Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022"