Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022


bpiabad21.blogspot.comKriteria dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK dan SLB berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021

Kemdikbudristek telah menerbitkan Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Beberapa pertimbangan diterbitkannya Kepmendikbudristek ini adalah :

a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; 
b) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini, sehingga perlu diganti; 
c) bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 diputuskan beberapa ketetapan, yaitu :

KESATU :
Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK sebagaimana
tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :
Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/ madrasah.

KETIGA :
Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi akan dilakukan visitasi oleh BAN-S/M untuk menentukan status akreditasi sekolah/ madrasah.

KEEMPAT :
Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/madrasah.
b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indicator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.

d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil veriêkasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.
e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimna dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

KELIMA :
Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dilaksanakan pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT menggunakan panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

KEENAM :
Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LINK DOWNLOAD KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Link Download Kepmendikbudristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB < DISINI >

Link Download Perangkat Akreditasi khusus untuk jenjang SD MI Tahun 2022 < DISINI >

Link Download Perangkat Akreditasi 
khusus untuk jenjang SMP MTs Tahun 2022 < DISINI >

Link Download Perangkat Akreditasi 
khusus untuk jenjang SMA MA Tahun 2022 < DISINI >

Link Download Perangkat Akreditasi 
khusus untuk jenjang SMK MAK Tahun 2022 < DISINI >

Link Download 
Perangkat Akreditasi khusus untuk jenjang SLB Tahun 2022 < DISINI >


Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 209/P/2021 Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK dan SLB. Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Salam Akreditasi.***

Silakan klik icon media sosial di bawah ini untuk membagikan postingan.

Posting Komentar untuk "Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK dan SLB Tahun 2022"