Bupati Garut Terbitkan Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Bupati Garut Terbitkan Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Pada tanggal 1 April 2022, Bupati Garut menerbitkan Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Perbup tersebut diatur tentang beberapa hal terkait Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, diantaranya :

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Garut.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Garut.
4. Dinas adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
6. Unit Pelaksana Teknis adalah Satuan Pendidikan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
9. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11. Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Guru SILN adalah Guru yang bertugas pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12. Substansi adalah satu rangkaian kegiatan dalam sistem menyangkut Kepala Sekolah (penilaian potensi kepemimpinan calon Kepala Sekolah).

BAB II
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2

(1) Guru yang memenuhi syarat dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat.
(2) Guru dapat diberi tugas sebagai Kepala Sekolah sepanjang terdapat kekosongan Kepala Sekolah.

Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 3

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 
b. memiliki sertifikat pendidik; 
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak; 
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; 
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; 
f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; 
g. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; 
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 
i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 
k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Selanjutnya, dalam Perbup ini dicantumkan pula tentang Mekanisme, Seleksi, Jangka Waktu Penugasan, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karir Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah dan Ketentuan Peralihan dan Penutup.

Selengkapnya tentang Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat Sahabat lihat pada tayangan di bawah ini :



Demikian postingan kali ini tentang Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Bupati Garut Terbitkan Perbup Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"