Salam PPG.
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Syarat dan Cara Daftar PPG Tahun 2022. Berikut penjelasannya.
Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Melalui Web SIMPKB Kemdikbudristekdikti
Dengan mengikuti PPG maka bapak ibu guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang nantinya setiap bulan akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 1,5juta per bulan akan bertambah sesuai dengan golongan pada SK inpasing.
PERSYARATAN DAFTAR PPG 2022
1. Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (misalnya : mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
8. Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (misalnya : mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
9. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
12. Berkelakuan baik.
Syarat diatas diperuntukan oleh guru swasta atau guru bukan PNS di sekolah negeri.
BACA JUGA :
Cara Mendaftar PPG Tahun 2022
1. Buka google Chrome atau mozila dan ketik alamat ini : https://ppg.simpkb.id/
2. Kemudian masukkan username simpkb dan password yang telah didaftarkan lalu klik tombol login.
3. Atau bisa juga login menggunakan akun belajar.id Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa mendaftar terlebih dahulu melalui link ini DAFTAR.
4. Apabila sudah berhasil masuk ke beranda SIM PKB, apabila anda lolos PPG makan akan muncul pemberitahuan jika Anda diundang sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
5. Ketika bapak ibu memilih menu "Selanjutnya" akan muncul berbagai menu
- Seleksi Akademik
- Seleksi Administrasi
- Konfirmasi Kesediaan
- Penetapan Peserta
- Lapor Diri
6. Pada laman tersebut akan muncul keterangan sebagai berikut. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diperuntukan hanya untuk bapak ibu guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
- Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
- TMT pengangkatan maksimal 2015
- Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1. dan
- Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2019. Berdasarkan database Dapodik Kementrian dan Kebudayaan (cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal yang di tentukan. Verifikasi berkas documen persyaratan diatas akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pre test PPG 2022
7. Selanjutnya pilih menu "Mendaftar"
8. Setelah itu bapak ibu guru akan diminta kembali memilih menu "Mendaftar Sekarang".
9. Isi data pada formulir pendaftaran sebagai peserta PPG 2022
- Jenjang Mapel PPG,
- Bidang Studi PPG,
- Kualifikasi Pendidikan,
- Tahun tamat Ijazah Sarjanah (S1) ,
- Jenis Studi Pendidikan,
- Jurusan atau Program Studi,
- Fakultas,
- Nama Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah nya
10. Kemudian bapak ibu Upload berkas dengan cara Scan Ijasah S1 Asli dan sk pengangkatan pertama menjadi guru, ukuran file maksimal 1 MB dan minimal 100 Kb dengan format PNG/JPG/JPEG.
11. Apabila semuanya sudah di isi dengan benar dan lengkap silahkan melanjutkan pendaftran peserta PPG dengan memilih menu Lanjut.
Demikian informasi tentang Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Melalui Web SIMPKB Kemdikbudristekdikti. Semoga bermanfaat dan selamat berjuang.
BACA ARTIKEL LAINNYA :
Posting Komentar untuk "Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Melalui Web SIMPKB Kemdikbudristekdikti"