Salam PPG....
Pada postingan kali ini, mimin mau ngejelasin sedikit tentang Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022. Simak baik-baik ya sob....
Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Persyaratan Peserta dan Persyaratan Administrasi.
1. PERSYARATAN CALON PESERTA
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru. Tidak berlaku untuk Guru di Kemenag ya Sob.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Terdata di aplikasi DAPODIK)
c. Memiliki NUPTK. Yang belum punya segera ajukan melalui Operator Sekolah (OPS) di laman verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019. (TMT 01 Januari 2019)
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti. Cek linieritas ijasah <<<<<DISINI>>>>>
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir. (Misal untuk PPG 2022 berarti dibuktikan dengan SK Mengajar Tahun 2020-2021 dan 2021-2022.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Dibuktikan dengan Surat Bebas Narkoba dan NAPZA dari BNN.
j. Berkelakuan baik. Dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat.
Selanjutnya, PERSYARATAN ADMINISTRASI
You May Also Like :
2. PERSYARATAN ADMINISTRASI
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu SKBM tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (UNDUH FORMAT WORD DISINI).
CATATAN :
- Data harus lengkap, jangan ada yang terlewat di upload atau salah upload (beri nama masing-masing file syarat-syarat, buat folder khusus).
- Scan berkas disarankan menggunakan mesin scanner supaya terbaca dengan jelas dan baik hasilnya. Jika scan menggunakan HP, pastikan HP sobat punya resolusi kamera yang bagus. Pastikan juga ukuran file hasil scan tidak terlalu besar.
- Pastikan koneksi internet bagus ketika upload berkas persyaratan.
Demikian informasi yang dapat mimin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat dan jangan lupa share kepada rekan lainnya, jangan sampai ada kawan kita yang tidak tahu menahu dan ketinggalan informasi. Selamat Berjuang.
BACA JUGA INFO TERBARU :
Posting Komentar untuk "Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022"