Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022

bpiabad21.blogspot.com - Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 merupakan pengganti Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus (Tunsus), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun 2022, disebutkan bahwa Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi : Kementerian; Pemerintah Daerah; dan Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.

Lantas, yang paling sering ditanyakan oleh para guru penerima Tunjangan Sertifikasi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunsus) dan Tambahan Pengasilan Guru (Tamsil) adalah :

KAPAN SERTI CAIR ?
KAPAN TUNSUS CAIR ?
KAPAN TAMSIL CAIR ? HEHE......

Di dalam Lampiran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dicantumkan bahwa pembayaran tunjangan TPG, Tunsus dan Tamsil dilakukan dengan mengikuti jadwal sebagai berikut : 

JADWAL PEMBAYARAN TPG, TUNSUS DAN TAMSIL TAHUN 2022

Keterangan :
Pembayaran Triwulan 1 : Maret 2022
Pembayaran Triwulan II : Juni 2022
Pembayaran Triwulan III : September 2022
Pembayaran Triwulan IV : November 2022

Selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022 dapat sahabat lihat di bawah ini  atau <<<<< UNDUH DISINI >>>>>


Demikian informasi yang dapat admin bagikan pada postingan kali ini, semoga bermanfaat, jangan lupa share link postingan ini kepada guru lainnya. Terima kasih.


JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN :



Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2022"