Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Pemerintah (Mendikbudristek) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepaia Sekolah. Salah satu syaratnya adalah mempunyai Sertifkat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak.


Berikut beberapa poin penting Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Permen tersebut :

Menimbang : dst.

Mengingat : dst.

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.

BAB II

PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN

PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT 

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 

b. memiliki sertifikat pendidik; 

c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak; 

d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS

e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; (P3K)

f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

C. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; 

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; 

i. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

j. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 

k. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. 

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.


Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepaia Sekolah dapat Sahabat Download di link di bawah ini :


[ Klik Disini Untuk Download ] Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepaia Sekolah

Demikian postingan kali ini yang dapat saya bagikan, semoga bemanfaat dan silakan share jika berkenan.

Posting Komentar untuk "Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"