Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

https://bpiabad21.blogspot.com/2022/01/panduan-pemutakhiran-data-untuk-calon-peserta-ppg-2022.html
https://bpiabad21.blogspot.com/2022/01/panduan-pemutakhiran-data-untuk-calon-peserta-ppg-2022.html

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022, setiap satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022. 

Pemutakhiran data yang dimaksud antara lain :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK 
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan 

PENTING!!!
Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

📘Perbaikan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir
Pemutakhiran data ini dimaksudkan untuk memastikan data NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuai. Perbaikan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir dilakukan melalui Aplikasi VervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada aplikasi VervalPTK.
2. Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
3. Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.
4. Lengkapi formulir Perbaikan Identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan Perbaikan Identitas.
5. Cek pada sub-menu Status Perbaikan untuk melihat status pengajuan Perbaikan Identitas.

📗Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal
Pemutakhiran data riwayat pendidikan formal ini dimaksudkan untuk memastikan data riwayat pendidikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir (SD-SMP-SMA/K-S1-S2) melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id.

Penambahan data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkah berikut:
1. Login pada aplikasi Manajemen  Individu PTK menggunakan akun PTK
2. Pada tabulasi Data PTK, pilih menu  Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat
3. Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan.

📙Perbaikan Data Riwayat Karir Guru
Perbaikan data riwayat karir guru dimaksudkan untuk memastikan data riwayat karir guru terisi  dari mulai pertama kali mengajar hingga  saat ini.

Penambahan data riwayat karir guru dapat  mengikuti langkah berikut:
1. Login pada Aplikasi Dapodik  menggunakan akun PTK.
2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru
3. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah
4. Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru  dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.

📕Perbaikan Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Perbaikan Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK ini dimaksudkan untuk  memastikan status kepegawaian dan jenis  PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak  sesuai, kedua isian ini dapat diperbaiki  melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman  (https://datadik.kemdikbud.go.id)

Selengkapnya tentang Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat Sahabat UNDUH pada link di bawah ini

[ KLIK DISINI ] Unduh Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022

Demikian postingan kali ini tentang Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat dan segera lakukan pemutakhiran sebelum tanggal 30 Januari 2022. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan chat di kolom komentar.
Terima kasih untuk para sahabat yang telah berkunjung dan jangan lupa share informasi ini kepada sahabat lainnya.

Salam-Admin***

BACA JUGA : 

SOAL PRETES PPG :

Posting Komentar untuk "Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022"